
Malizon menunjukkan foto kopi surat dari Lurah Talang Kelapa, terkait pemecatannya sebagai Ketua RT. 028/007
PALEMBANG, fornews.co-Pemecatan Malizon sebagai Ketua RT 028/007 oleh Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah, yang dianggap bertentangan dengan Perda No 8 Tahun 2007, dinilai DPRD Palembang sebagai tindakan yang gegabah.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Palembang Antoni Yuzar, dalam Perda RT/RW sebenarnya sudah diatur tata cara pemberhentian seorang Ketua RT. “Pemecetan itu bisa dilakukan bila ada pelanggaran-pelanggaran berat yang dilakukan dalam melaksanakan tugas, atau meninggal dunia. Tapi sejauh ini pelanggaran itu belum ada. Jadi kalau untuk menyikapi lebih lanjut karena kita belum paham masalahnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak,” ujarnya, saat dihubungi fornews.co, Rabu (03/05).
Politisi PKB itu mengatakan, masalah penggunakan masjid itukan sebenarnya siapa saja boleh menggunakan, asalh sifatnya positif. “Masjid itukan untuk siapapun boleh, bukan juga punya pemerintah dan itu bisa digunakan untuk umum, kalau sifatnya yang positif. Tapi kalau hanya itu permasalahannya, rasanya terlalu gegabah,” katanya, seraya menambahkan akan memanggil Ketua RT yang bersangkutan jika sudah ada laporannya.
Sementara, Ketua RT 028/007 Malizon mengungkapkan, bingung dengan pemecatannya yang dilakukan secara tiba-tiba. Karena dirinya menjadi pengurus Forum Amal Kemanusiaan (FAKEM) ini sudah lama. “Inikan tentang kemanusiaan bukan partai politik. Pilkada juga masih jauh, bukan pakai dana APBD, kampanye juga belum. Berkaitan dengan itu, saya dianggap berseberangan, jadi di cekal hingga pemberhentian saya sebagai RT. Padahal saya sebagai RT mengurus warga sejak 2008. Pemilihan terkahir tanggal 9 lalu dan terpilih lagi,” ungkapnya.
Malizon menjelaskan, selain sebagai Ketua RT, dia juga ketua kelompok Swadaya Masyarakat yang mengurusi masalah sampah dan program kerjasama dengan nasional tentang sampah itu harus diberhentikan juga. “Jadi tiga-tiga yang saya urus itu diberhentikan semua oleh mereka. Itu tidak jadi masalah, cuma terserahlah kawan-kawan menilai, apakah pemecatan ini tepat atau tidak. Apalagi momennya kan belum kalau mau dikait-kaitkan dengan kampanye,” jelasnya.
Malizon menceritakan, kegiatan yang dianggap berserseberangan itu, karena kegiatan pengukuhan pengurus FAKEM periode yang baru menggunakan Masjid Al-Munawaroh pada pertengahan April lalu. Kemudian pada 2 Mei kemarin, Kasipem Lurah Talang Kepala mengantarkan surat pemecetannya sebagai Ketua RT.
“Ya FAKEM itukan bukan organisasi atau forum terlarang. Sepertinya mereka ingin seperti Ahok, yang menimbulkan kebencian. Itu yang dak keno. Sedangkan kaitannya dengan RT, kan warga yang memilih, sudah beberapa periode ini kami sudah melakukan pemilihan dengan mekanisme yang benar. Mungkin saya juga akan dipanggil Komisi I DPRD Palembang, karena mereka ingin tahu apakah ini dianggap hoax atau bukan,” tandasnya.
Sebelumnya, surat yang dilayangkan Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah tertanggal 28 April 2017, dengan nomor : 71/TLK/IV/2017, perihal : pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua RT 028/007 itu, menuliskan bahwa peminjaman Masjid Al-Munawaroh yang ditujukan kepada Pengurus Harian masjid dan tembusannya ke Lurah Talang Kelapan, maka sesuai dengan Perda Kota Palembang No 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan RT dan RW, saudara (Malizon) telah melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Perda No 8 Tahun 2007.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, dan untuk kelancaran dan tidak terganggunya pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi kependudukan, kemasyarakatan, pembangunan dan lain-lain, maka sejak tanggal 28 April 2017, Saudara (Malizon) diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua RT 028/007 Kelurahan Talang Kepala, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dan untuk pelayanan kepada masyarakat sementara sebelum terpilihnya Ketua RT 028 yang baru, kami serahkan kepada Ketua RW 007 Kelurahan Talang Kelapa. (tul)

















