SEKAYU, fornews.co – Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menginstruksikan Camat untuk bersinergi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, mengimplementasikan program pemenuhan hak anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan di wilayah kerja masing-masing.
Demikian itu dalam rangka percepatan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Bupati Muba Nomor 45 Tahun 2018 tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA), secara bertahap dan berkesinambungan.
“Bumi Serasan Sekate yang kita banggakan adalah kabupaten yang telah dinobatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat madya pada tanggal 23 Juli 2018 lalu, dan kita ingin kabupaten kita ini selanjutnya dapat meraih kabupaten Layak Anak di Tingkat Nindya bahkan sampai ke tingkat Utama dipenilain selanjutnya,” ujar Dodi, Rabu (14/11).
Lanjutnya, pemenuhan hak anak harus dilakukan bersama-sama hingga ke desa-desa secara riil berjalan. Menurutnya, penghargaan itu hanya sebagai pemacu untuk terus berkarya dan hanya sebagai penilaian kinerja yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
“Saya ingin menjalankan program Kabupaten Layak Anak ini benar-benar dapat membuahkan hasil sebagai kabupaten yang anak anak kita berprestasi, unggul tersepan nantinya dari anak anak di daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Untuk itu saya minta kepada seluruh Camat dan OPD terkait di Pemkab Muba, proaktif dan serius mendukung program ini sehingga berjalan sampai ke tingkat desa bahkan sampe ke tingkat dusun yang bisa dijadikan sample, sebab itu penting sekali mengingat anak-anak Muba, merupakan aset SDM yang unggul dan terdepan dalam segala bidang.
“Di antaranya yakni Hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus,” jelasnya.
Dodi menghimbau, untuk segera gerak cepat berkoordinasi dengan Pemerintah desa/kelurahan di lingkungan kecamatan masing-masing untuk menentukan jadwal pelaksanaan desa/kelurahan layak anak libatkan tokoh masyarakat.
“Tokoh agama dan tokoh pemuda dan organisasi organisasi yang berada didesa/kelurahan masing, untuk bersinergi bersama guna mempercepat pemenuhan 5 kluster hak-hak anak diwilayah kerjanya masing masing dan mari kita dukung bersama program baik ini,” tandasnya. (bas)