PALEMBANG, fornews.co – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional Tingkat Provinsi Regional Sumatera dengan tema ”Satu Peta untuk Percepatan Pembangunan Daerah” di Hotel Arya Duta Palembang, pada Rabu-Jumat, 14-16 Maret 2018.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) di Jakarta pada 26 Oktober 2017. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah pelibatan pemerintah daerah untuk segera mengoperasionalkan fungsi simpul jaringan dan infrastruktur data spasial untuk efektifitas berbagi pakai data melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
“Selain itu, kegiatan ini juga bermaksud meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan pemetaan partisipatif melalui aplikasi android ‘Peta Kita’ sebagai bagian dari pelibatan mitra dan publik dalam pelaksanaan KSP,” ujar Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan IG Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr Suprajaka dalam siaran persnya.
Sambungnya, pada 5 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyatakan bahwa tumpang tindih peta dan perizinan telah menimbulkan konflik dan mengakibatkan sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah.
“Kepala Negara yakin, KSP akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih, pemanfaatan lahan, serta membantu penyelesaian batas daerah di seluruh tanah air,” terangnya.
Selain itu, Presiden meminta agar segala permasalahan yang muncul di lapangan dicarikan solusinya, khususnya tanah ulayat dan batas desa, sehingga satu peta yang dihasilkan agar memberikan kepastian dan menjadi pegangan.
“Oleh karena itu, keterlibatan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam kesuksesan percepatan KSP, terutama dalam penyiapan kelembagaan simpul jaringan dan geoportal daerah dalam pengelolaan data spasial,” ucapnya.
Percepatan KSP diamanatkan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016 untuk mewujudkan satu referensi dan satu standar dalam informasi geospasial untuk digunakan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan perencanaan maupun pemanfaatan ruang di daerah.
Informasi geospasial atau peta yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah seperti peta tata ruang dan perizinan perlu dikompilasi, diverifikasi, dan dibagi pakai antara Kementerian, Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat melalui skema Jaringan Infrastruktur Geospasial Nasional (JIGN) sesuai mandat Perpres Nomor 27 Tahun 2014.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu menunjuk OPD yang akan menjadi penanggung jawab operasional Simpul Jaringan JIGN di daerah sehingga koordinasi pengembangan jaringan informasi geospasial dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data hasil dari KSP agar dapat dimanfaatkan bersama oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. (rel)

















