JAKARTA, formews.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menurunkan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja (raker) mengenai seleksi CPNS Periode 2019-2020 di Gedung DPR, Jakarta, antara Menpan-RB Tjahjo Kumolo, dan Komisi II DPR.
Ada lima Kesimpulan dalam pertemuan tersebut. “Kesimpulan itu mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama,” ujar pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1) sebagaimana dikutip Okezone.com.
Kelima kesimpulan dalam raker antara DPR dan Menpan-RB, itu selengkapnya sebagai berikut :
Pertama, komisi II DPR berharap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal. Agar, penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
Kedua, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
Ketiga Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
Keempat, terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
Kelima, Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan turunnya ambang batas nilai (passing grade) kelulusan tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 disebabkan adanya formasi yang tidak terisi pada penerimaan tahun sebelumnya.
Ambang batas nilai kelulusan tes CPNS jalur umum dibagi dalam tiga kategori, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan TWK. Pada penerimaan tahun 2018, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP sebesar 143, TIU 80 dan TWK 75. Sementara di penerimaan 2019, ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126, TIU 80 dan TWK 65.
Meskipun ambang batas nilai kelulusan tes CPNS turun, Tjahjo memastikan itu tidak akan mempengaruhi penurunan kualitas CPNS yang lolos tes. Untuk menyeimbangkan penurunan passing grade tersebut, Pemerintah menambahkan soal-soal menyangkut pencegahan radikalisme dalam sesi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (ari)
















