PALEMBANG, Fornews.co – Polrestabes Palembang berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Palembang.
Polisi juga menangkap empat orang pelaku yakni, Darmini, 40, yang merupakan orang tua bayi, Marlina, 39, Sri Ningsih, 44, dan Mariam, 62.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi jika ada indikasi perdagangan bayi yang dilakukan oleh tersangka Ningsih. Kemudian, Polrestabes pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Ningsih saat hendak menjual bayi kepada tersangka Maryam di Kawasan Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini dan akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yakni Marlina dan ibu kandung si Bayi, Darmini.
“Dari keterangan tersangka Sri, ternyata bayi perempuan ini rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta dan baru mendapatkan uang muka Rp 1 juta,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/01).
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 76 huruf F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Saat ini bayi dititipkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan karena kondisi bayo baru berusia tiga hari,” tutupnya. (lim)
















