
PALEMBANG, fornews.co-Komisi IV DPRD Sumsel meminta pemerintah mengambil tindakan tegas untuk setiap angkutan dengan tonase berlebihan yang melintas di Sungai Musi.
“Ini sudah sering terjadi, khususnya angkutan batubara yang tonnasenya berlebihan. Jadi, kami ingin pemerintah melakukan tindakan tegas untuk setiap angkutan yang melintas di sungai musi dengan tonnase berlebihan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, didampingi Anggota Komisi IV, saat memantau langsung kondisi Jembatan Ampera, Rabu (17/05).
Politisi wanita Partai Golkar ini menjelaskan, Jembatan Ampera merupakan ikon satu-satunya yang paling terkenal di Palembang dan juga termasuk salah satu aset provinsi Sumsel. Jika dibiarkan terus terjadi dikhawatirkan akan mempengaruhi ketahanan dari jembatan tersebut.
“Semua tahu umur jembatan sangat tua, otomatis pondasinya juga sudah tidak kuat seperti jembatan baru. Apalagi Palembang sekarang sedang gencar melakukan pembangunan karena 2018 nanti akan menyelenggarakan Asian Games. Kami tidak ingin pada saat penyelenggaraannya kita dipermalukan dengan hal yang seperti ini lagi,” jelasnya.
Rombongan Komisi IV DPRD Sumsel yang saat rapat paripurna mendapat informasi terkait peristiwa tersebut, langsung turun kelapangan. Mereka juga mendengar ada keterangan dari saksi mata, membenarkan bahwa saat akan meluruskan tongkang tersebut menarik tali dengan mengikatkan di Jembatan Ampera. “Ini Saja, masih ada bekas batubara yang menempel di sisi jembatan, itu artinya tinggi muatan sudah melebihi batas air. Belum lagi ada kerusakan terhadap lampu hias,” ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi IV meminta Gubernur untuk mengevaluasi kembali peraturan mengenai angkutan batubara ini bukan hanya yang melintas di jalur darat tetapi juga yang melintas melalui jalur sungai.
“Kami setuju jika Gubernur akan memberi sanksi berupa denda, kepada perusahaan yang membawa batubara. Jika diperlukan, jalur lalu lintas angkutan batubara ini ditutup sementara sampai perusahaan membuat jalur baru. Ini agar ada efek jera untuk perusahaan, dengan tidak lagi membawa muatan batubara yang melebihi tonnase yang ditentukan di aturan yang sudah ada. Peraturan itu sudah ada di Perda Nomor 5 tahun 2011 yang mengatur semua angkutan batubara,” tukasnya.
Komisi IV juga, tambahnya, dalam waktu dekat segera memanggil instansi yang berkaitan langsung mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Balai Besar Jembatan untuk kembali membahas komitmen baru tentang penertiban angkutan batubara yang melintas di Sungai Musi.(tul)

















