JAKARTA, fornews.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Airlangga mengungkapkan, kebutuhan akan minyak goreng ini bakal disiapkan untuk enam bulan ke depan. Kemudian akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang.
“Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan Rp1,2 miliar liter minyak goreng dan itu membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN,” ungkap dia, di Jakarta, Rabu (05/01/2022).
Komite Pengarah, sambung dia, juga memutuskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun.
“Tindak lanjut dari keputusan ini, Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET),” jelas dia.
Kemudian BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).
“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” tutup dia.
Sekadar informasi, bahwa kenaikan harga minyak goreng ini dipengaruhi harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan. Berdasarkan informasi yang dilansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 3 Januari 2022 harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter. (aha)