SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) punya komitmen mendorong pelaku bisnis UMKM, agar ikut berperan menjadi penyedia kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita sudah sampai pada masa, dimana hampir semua bidang dimudahkan dengan adanya teknologi, khususnya internet. Orang-orang biasa menyebutnya sebagai era digital, era dimana hampir seluruh bidang dalam tatanan kehidupan sudah dibantu dengan teknologi digital,” ujar Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, saat membuka sosialisasi katalog elektronik lokal dan program bela pengadaan Kabupaten Muba, di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (12/10/2021).
Beni mengungkapkan, dengan fasilitas internet orang dengan mudah bisa berkomunikasi, membeli dan mengetahui kabar dari tempat yang secara geografis sangat jauh. Mencermati hal ini, Pemkab Muba memiliki komitmen mendorong pelaku bisnis UMKM ikut berperan menjadi penyedia, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Mengingat banyak produk unggulan di Kabupaten Muba yang dapat diusulkan masuk dalam katalog lokal. Kita berharap para peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.
Sementara, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah, Iwan Herniwan menjelaskan, katalog ini menjadi instrument baru dalam menciptakan pengadan barang/jasa pemerintah yang efisien lebih transparan dan akuntabel.
“Katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah ini untuk mendukung kebijakan pemerintah, terkait pengadaan melalui katalog elektronik yang lebih cepat, mudah, aman dan transparan memiliki peran penting bagi perekonomian daerah.
Tidak cukup itu saja, terang Iwan, namun bagaimana meningkatkan peran usaha mikro kecilnya. Pengadaan barang jasa pemerintah tidak jauh antara pasar pengadaan tempat bertemunya pembeli dan penjual. Belanja APBD adalah amanah dari rakyat yang harus dijaga akuntabilitasnya, sehingga harus punya keperpihakan pada peningkatan usaha mikro kecil menengah.
“Kementerian dan pemerintah daerah wajib mencanangkan 40% dari belanja pengadaan ini untuk usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, ini sudah menjadi amanah Perpres 12 tahun 2021,” tandas dia. (aha)