PALEMBANG, fornews.co – Wakil Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya mengikuti Rakor percepatan terwujudnya Sistem Perizinan Terintegrasi Berbasis Online alias Online Single Submission (OSS) yang digelar secara virtual di Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (28/5/2021).
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menjelaskan, dengan Rakor ini diharapkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di setiap daerah agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari PP No. 5 dan PP No. 6 tahun 2021.
“Berkaitan dengan regulasi baru dan OSS Berbasis Risiko, Pemda wajib untuk menyesuaikan Perda dan Perkada dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerahnya masing-masing sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP yang baru serta mempermudah para investor dalam membuat izin usahanya,” ujar Airlangga.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menerangkan, sejak akhir Februari 2021, sistem OSS dikerjakan dari awal dan tidak mengadopsi dari sistem OSS sebelumnya.
“OSS ini kita bangun dari awal, tidak mengadopsi OSS yang sebelumnya. Hal ini dilakukan karena landasan hukumnya yang berbeda,” katanya.
Bahlil menyampaikan, aplikasi OSS ini dibangun dengan 3 kelompok yaitu Pusat, Provinsi dan Daerah. Di mana setiap kelompok tersebut memiliki wewenang dan akses informasi yang dibatasi sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing. Bahlil menambahkan, aplikasi OSS Berbasis Risiko ditargetkan selesai pada tanggal 2 Juli 2021 nanti.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk dapat memahami apa yang menjadi tujuan dari kebijakan yang diambil agar memiliki visi yang sama. Menurut Tito, tujuan dari PP No. 6 tahun 2021 secara umum untuk mempermudah perizinan yang ada di daerah sekaligus meminta kepala daerah untuk menyisir Perda/ Perkada yang masih berlawanan arah kebijakan dalam mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha.
“Peraturan daerah yang ditemukan masih mempersulit perizinan diharapkan untuk disederhanakan, jika perlu dihapuskan saja. Jika belum ada Perda/ Perkada terkait mempermudah perizinan berusaha maka saya harap kepala daerah dapat membuatnya,” tutur Tito.
Tito juga menyarankan, DPMPTSP yang sudah ada dapat dijadikan Mall Pelayanan Publik yang terpadu untuk memberikan pelayanan penuh terkait dengan perizinan dan keperluan lainnya bahkan memberikan pelayanan terhadap investor yang ingin berinvestasi.
OSS Berbasis Risiko, lanjut Tito, berfungsi untuk membangun koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar setiap perizinan yang dikeluarkan dapat dianalisa risikonya terhadap lingkungan dan risiko lainnya yang akan memberikan rujukan dalam mengambil keputusan dalam memberikan izin tersebut.
“Jika izin yang dikeluarkan berisiko merusak lingkungan dan izinnya diberikan oleh Kepala Daerah yang menjabat di periode tersebut, maka risiko tersebut dapat menyulitkan kepala daerah yang memimpin selanjutnya. Oleh sebab itu OSS ini dibangun untuk menghindari dan mencegah hal tersebut agar tidak terjadi,” tegas Tito.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengapresiasi penerapan Sistem Perizinan Terintegarasi Berbasis Online alias Online Single Submission (OSS). Menurutnya, OSS ini dibutuhkan untuk membangun koordinasi antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Pada dasarnya Pemprov Sumsel menilai setiap perizinan yang dikeluarkan butuh dianalisa risiko terhadap lingkungan sekaligus berfungsi sebagai rujukan dalam memberikan perizinan,” ucap Mawardi. (ije)

















