FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

    Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

    Karang Taruna Nawasena Tembus 10 Besar Jawa Tengah, Bukti Peran Pemuda Bangun Desa

    DIREKTUR Keselamatan dan Keamanan AirNav Indonesia, Nurcahyo, memastikan tidak mengganggu operasional penerbangan sipil dan melaksanakan safety assessment sebelum festival di Parangkusumo 11-12 Juli berlangsung. (foto fornews.co/jikf)

    AirNav Menjaga JIKF 2026 tetap Aman tanpa Gangguan Penerbangan

    RENDY dari Tim Yudhistira, Sleman, melalui karya Train Naga. (foto fornews.co/jikf)

    JIKF 2026 Resmi Ditutup, Tim Yudhistira Sleman Sabet Piala Raja

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Palembang Vonis Mantan Dirut RSUD OKU Timur 1,5 Tahun Penjara

Senin, 10 Desember 2018 | 16:22
A A
dr Dora Djunita Pohan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda putusan hakim, Senin (10/12). (ist)

dr Dora Djunita Pohan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda putusan hakim, Senin (10/12). (ist)

PALEMBANG, fornews.co – Mantan Dirut RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan (55) divonis Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Saiman SH MH, Senin (10/12), terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara, Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Dakwakan oleh tim JPU Kejati Sumsel sebelumnya, tidak terbukti.

Vonis itu setengah lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Abunawar SH MH menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dahulu,” sanggahnya.

Abunawar SH MH mengaku, kurang puas dengan vonis hakim, lantaran ada fakta sidang yang tidak di ungkap dan menjadi pertimbangan.

“Tetap kita hormati vonis ini, namun saya selaku kuasa hukum terdakwa jelas kecewa, karena seharusnya menurut hemat kami klien kami itu bebas sebagaimana fakta persidangan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, dakwaan yang dibacakan JPU Rosmaya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu perbuatannya juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan terdakwa bermula saat dirinya diangkat sebagai Direktur RSUD OKU Timur, pada 6 Mei 2014 silam.

Menurut Jaksa, meski ia baru menjabat Plt Direktur RSUD OKU Timur, 6 Mei 2014, namun terdakwa telah menerbitkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan tugas dr Diana Sari Sp.THT-KL, sebagai dokter spesialis THT di RSUD OKU Timur, pada 1 Mei 2014. Meski saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabid Pelayanan di rumah sakit tersebut.

Untuk membayar honorarium dr Diana, terdakwa memerintahkan saksi Yulkasmir mengajukan permintaan uang pembayaran honorarium yang dilakukan empat tahap, masing-masing Rp19 juta setelah dipotong pajak.

Kemudian pada Oktober 2014 terdakwa memerintahkan saksi Adi Prasetya (Kabid Keuangan) dan saksi Yulkasmir (Bendahara Pengeluaran APBD) mengajukan permintaan pembayaran honorarium dr Agus Prawira Prapta, Sp.Rad untuk Januari-Oktober 2014, ke Kantor BPKAD OKU Timur.

Namun saksi Adi mengatakan, untuk honorarium dr Agus tidak bisa ditagihkan karena dokternya tidak pernah hadir dan surat perjanjian kerja sama sebagai kelengkapan persyaratan belum ditandatangani yang bersangkutan.

Mendengar jawaban saksi Adi, terdakwa tetap memerintahkan saksi agar mengajukan pencairannya dan karena surat perjanjian belum ditandatangani dr Agus, maka terdakwa mengambil surat tersebut dan menandatanganinya sendiri.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat perjanjian tersebut kepada saksi Yulkasmir dan memerintahkan mengajukan permintaan pembayaran honorarium dr Agus ke BPKAD Kabupaten OKU Timur.

Tetapi pengajuannya ditolak karena tidak dilengkapi dengan daftar hadir, kemudian terdakwa memanggil saksi Adi, saksi Susilo Budi Utomo (bendahara penerimaan BLUD) dan saksi Yulkasmir.

Kemudian terdakwa memerintahkan supaya uang honorarium dr Agus dibayar menggunakan anggaran BLUD RSUD OKU Timur, tetapi saksi Adi kembali menolak dengan alasan tidak sesuai prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.

Lalu pada 20 Oktober 2014 terdakwa memerintahkan saksi Susilo mengambil uang Rp100 juta dari anggaran BLUD RSUD Kabupaten OKU Timur, untuk membayar honorarium dr Agus.

Setelah uang dicairkan, terdakwa meminta saksi Susilo menyerahkannya kepada saksi Zuraida (Kasubag Perbendaharaan) dan selanjutnya diserahkan serta disimpan terdakwa di laci meja kerjanya.

Tidak hanya itu di Januari 2015 terdakwa menandatangani sendiri tandatangan dr Agus dan selanjutnya pada Mei 2015 meminta para saksi mengajukan permintaan pembayaran honorarium Januari- Mei Rp50 juta.

Setelah dicairkan uang tersebut disimpan terdakwa, begitu juga dengan Juni-Juli 2015 terdakwa menerima uang honorarium dokter. Serta terdakwa juga menandatangani kerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan dr Farah Syafitri Karim, Sp.KJ, sehingga berdasarkan hasil audit, atas perbuatan retakes keuangan negara mengalami kerugian Rp 540.562.923. (irs)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skuat Sriwijaya FC Disambut Puluhan Suporter, Beberapa Pemain Larut Dalam Keharuan

Next Post

Beto Isyaratkan Bertahan di Sriwijaya FC

Please login to join discussion
GENTHONG HSA. (foto fornews.co/wag sanggarbambu)
Nasional

Pendiri Sanggar Anom Genthong HSA Wafat, Tinggalkan Warisan Besar bagi Seni Teater Indonesia

Senin, 27 Juli 2026

JOGJA, fornews.co — Dunia seni Indonesia kembali kehilangan salah satu tokoh seniman serbabisa asal Jogjakarta, Genthong Hariono Selo Ali, meninggal...

Read more
FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

Minggu, 26 Juli 2026
Ketua Umum INKOP TKBM, Muhammad Nasir, saat Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (15/7/2026) kemarin.(fornews.co/ist)

Lebih Transparan, Aplikasi DERMAGA Disebut Mampu Tingkatkan Operasional Koperasi TKBM di Pelabuhan

Selasa, 21 Juli 2026
ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

Senin, 20 Juli 2026

Pengurus Baru PARFI DIY Resmi Dilantik, Jogja menjadi Pusat Produksi Film dan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In