FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Palembang Vonis Mantan Dirut RSUD OKU Timur 1,5 Tahun Penjara

Senin, 10 Desember 2018 | 16:22
dr Dora Djunita Pohan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda putusan hakim, Senin (10/12). (ist)

dr Dora Djunita Pohan, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda putusan hakim, Senin (10/12). (ist)

PALEMBANG, fornews.co – Mantan Dirut RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan (55) divonis Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Saiman SH MH, Senin (10/12), terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara, Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Dakwakan oleh tim JPU Kejati Sumsel sebelumnya, tidak terbukti.

Vonis itu setengah lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Abunawar SH MH menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dahulu,” sanggahnya.

Abunawar SH MH mengaku, kurang puas dengan vonis hakim, lantaran ada fakta sidang yang tidak di ungkap dan menjadi pertimbangan.

“Tetap kita hormati vonis ini, namun saya selaku kuasa hukum terdakwa jelas kecewa, karena seharusnya menurut hemat kami klien kami itu bebas sebagaimana fakta persidangan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, dakwaan yang dibacakan JPU Rosmaya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu perbuatannya juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan terdakwa bermula saat dirinya diangkat sebagai Direktur RSUD OKU Timur, pada 6 Mei 2014 silam.

Menurut Jaksa, meski ia baru menjabat Plt Direktur RSUD OKU Timur, 6 Mei 2014, namun terdakwa telah menerbitkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan tugas dr Diana Sari Sp.THT-KL, sebagai dokter spesialis THT di RSUD OKU Timur, pada 1 Mei 2014. Meski saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabid Pelayanan di rumah sakit tersebut.

Untuk membayar honorarium dr Diana, terdakwa memerintahkan saksi Yulkasmir mengajukan permintaan uang pembayaran honorarium yang dilakukan empat tahap, masing-masing Rp19 juta setelah dipotong pajak.

Kemudian pada Oktober 2014 terdakwa memerintahkan saksi Adi Prasetya (Kabid Keuangan) dan saksi Yulkasmir (Bendahara Pengeluaran APBD) mengajukan permintaan pembayaran honorarium dr Agus Prawira Prapta, Sp.Rad untuk Januari-Oktober 2014, ke Kantor BPKAD OKU Timur.

Namun saksi Adi mengatakan, untuk honorarium dr Agus tidak bisa ditagihkan karena dokternya tidak pernah hadir dan surat perjanjian kerja sama sebagai kelengkapan persyaratan belum ditandatangani yang bersangkutan.

Mendengar jawaban saksi Adi, terdakwa tetap memerintahkan saksi agar mengajukan pencairannya dan karena surat perjanjian belum ditandatangani dr Agus, maka terdakwa mengambil surat tersebut dan menandatanganinya sendiri.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat perjanjian tersebut kepada saksi Yulkasmir dan memerintahkan mengajukan permintaan pembayaran honorarium dr Agus ke BPKAD Kabupaten OKU Timur.

Tetapi pengajuannya ditolak karena tidak dilengkapi dengan daftar hadir, kemudian terdakwa memanggil saksi Adi, saksi Susilo Budi Utomo (bendahara penerimaan BLUD) dan saksi Yulkasmir.

Kemudian terdakwa memerintahkan supaya uang honorarium dr Agus dibayar menggunakan anggaran BLUD RSUD OKU Timur, tetapi saksi Adi kembali menolak dengan alasan tidak sesuai prosedur dan tidak dianggarkan dalam BLUD.

Lalu pada 20 Oktober 2014 terdakwa memerintahkan saksi Susilo mengambil uang Rp100 juta dari anggaran BLUD RSUD Kabupaten OKU Timur, untuk membayar honorarium dr Agus.

Setelah uang dicairkan, terdakwa meminta saksi Susilo menyerahkannya kepada saksi Zuraida (Kasubag Perbendaharaan) dan selanjutnya diserahkan serta disimpan terdakwa di laci meja kerjanya.

Tidak hanya itu di Januari 2015 terdakwa menandatangani sendiri tandatangan dr Agus dan selanjutnya pada Mei 2015 meminta para saksi mengajukan permintaan pembayaran honorarium Januari- Mei Rp50 juta.

Setelah dicairkan uang tersebut disimpan terdakwa, begitu juga dengan Juni-Juli 2015 terdakwa menerima uang honorarium dokter. Serta terdakwa juga menandatangani kerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan dr Farah Syafitri Karim, Sp.KJ, sehingga berdasarkan hasil audit, atas perbuatan retakes keuangan negara mengalami kerugian Rp 540.562.923. (irs)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skuat Sriwijaya FC Disambut Puluhan Suporter, Beberapa Pemain Larut Dalam Keharuan

Next Post

Beto Isyaratkan Bertahan di Sriwijaya FC

Please login to join discussion
Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, saat tiba di Palembang, pada Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Sindir Kunjungan Prabowo, Perkumpulan Lingkar Hijau Nilai Gubernur Sumsel Lamban Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026

PALEMBANG, fornews.co - Perkumpulan Lingkar Hijau menilai kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palembang, pada Senin (24/8/2026) kemarin tidak lebih dari...

Read more
Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kajati Sumsel, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberi keterangan kepada awak media, di Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama warga saat Salat Istisqa, di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Ikhtiar di Tengah Kemarau dan Karhutla, Gubernur Sumsel Ingatkan untuk Tak Saling Menyalahkan

Selasa, 25 Agustus 2026
SEARAH jarum jam, dari kiri Akbar Mia, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpora RI), Yayat Suyatna, S.Pd, M.Pd (Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Kemenpora RI), Kus Endarto, SE, M.Ec.Dev (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sleman), dan Handono Suyatno Putro (GM Hotel Loman Park) dalam jumpa pers dengan awak media di Loman Park Hotel Jogja, Senin sore, 24 Agustus. (foto fornews.co/adam)

ASEAN Sports Day 2026 di Jogja menjadi Diplomasi dan Penggerak Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026
PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In