BATURAJA, fornews.co – Peserta penjaringan perangkat desa di Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melancarkan protes, Kamis (11/01). Hal ini menyusul tidak transparan dan proses pejaringan dimaksud menabrak aturan.
Seperti diungkapkan Budi Lesmana, salah satu peserta penjaringan perangkat Desa Merbau, bahwa ada peserta yang tidak penuhi syarat, tapi bisa lulus penjaringan. Sementara, peserta lainnya yang memang memiliki pengalaman sebagai Sekdes, justru tidak lolos.
“Contohnya saja, ada peserta yang ikut penjaringan Sekdes, orangnya berjenis kelamin laki-laki, tapi akta lahirnya justru berjenis kelamin perempuan. Kok bisa lulus,” ungkapnya seraya menyebut masih banyak kejanggalan lain.
Maka dari itu, dirinya bersama beberapa rekannya yang lain yang ikut dalam penjaringan perangkat desa Merbau, memprotes penjaringan tersebut. Bahkan mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk membantu mereka.
Saiful Mizan SH, kuasa hukum Budi Lesmana dan rekan-rekannya, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan atas penjaringan/perekrutan perangkat desa dimaksud kepada Kades Merbau, yang ditembuskan juga ke Mendagri, Pemkab OKU, DPRD OKU, SKPD terkait dan Camat Lubuk Batang.
Saiful menguraikan, beberapa poin keberatan kliennya dalam proses penjaringan perangkat desa di Desa Merbau, yang dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 15 Desember 2017 lalu. Pertama, jelas Saiful, bahwa seluruh jabatan perangkat desa yang dibuka dalam penjaringan itu, belum habis masa tugasnya.
“Masa tugas klien kami ini notabene berakhir sekira di tahun 2020 mendatang. Itu berdasarkan SK Kades Merbau No. 141/ 01/ SK/ MB/ III/ 2015,” bebernya.
Kedua, kliennya itu masih memenuhi syarat ikut dalam penjaringan itu sebagaimana diatur dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017. Begitupun juga dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016.
Poin ketiga sambungnya, penjaringan yang dilakukan Pemdes Merbau, juga tidak mengindahkan klausul/isi pasal yang jelas termaktub dalam Perda tersebut, yaitu Bab IX tentang ketentuan peralihan Pasal 13 bahwa “Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Perda ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
“Isi yang sama dari pasal ini juga ada dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri No 67 Tahun 2017,” imbuh Saiful.
Lain dari itu lanjut Saiful, penjaringan perangkat desa tersebut juga terkesan dipaksakan. Karena prasyarat pokok sebelum penjaringan sesuai dengan Permendagri diatas dan Perda No 6 Tahun 2016, juga tidak terpenuhi.
“Atas penjaringan yang dilakukan kades inilah, maka perangkat desa keberatan. Karena mereka masih memenuhi syarat lantaran masa tugas mereka belum selesai,” katanya, seraya menyatakan, tindakan Kades Merbau, melanggar hukum.
Tas dasar itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten OKU, membatalkan penjaringan perangkat desa yang dilakukan Pemdes Merbau, serta mengembalikan harkat dan martabat kedudukan mereka seperti semula kepada seluruh perangkat desa Merbau yang terkena dampak akibat tindakan Pemdes Merbau. Serta memberikan teguran/sanksi administratif terhadap Pemdes Merbau itu.
“Kalau Pemkab atau instansi yang berwenang dan Pemdes Merbau tidak menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menyelesaikannya melalui mekanisme legal dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan,” tukasnya. (gus)