JAKARTA, fornews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edarah (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Terbitnya SE dari Kemenhub tersebut merujuk atas terbitnya dua Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19. Nah, SE dari Kemenhub itu berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
“Atas kebijakan dari Satgas COVID-19 dan melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (26/01/2021).
Adita mengungkapkan, kedua SE Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu, SE Nomor 5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima SE, dengan rincian empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yakni SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.
“Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021,” ungkap dia.
Meski demikian, terang Adita, ada beberapa penambahan yang antara lain, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen, atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.
“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” terang dia.
Kemudian, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.
Kemenhub juga menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Serta, kepada para calon penumpang diimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.(aha)
















