YOGYAKARTA, fornews.co–Penularan virus corona (Covid-19) paling rawan berasal dari tali kekang hewan kurban.
Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pemerintah setempat menyarankan seyogianya penyembelihan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Penyembelihan hewan kurban di RPH didaftarkan melalui Baznas.
Meski tidak ada larangan melakukan penyembelihan di luar RPH, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Bagi warga yang akan melakukan penyembelihan di luar RPH harus melaporkan kepada Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kota Yogyakarta.
Pelaporan penyembelihan hewan kurban disertai layout desain tempat penyembelihan.
Selain itu, warga juga harus menyediakan Satgas pengawas di lapangan.
“Jadi diperbolehkan, namun harus menerapkan protokol kesehatan,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, Jum’at.
Tali kekang yang sering dipegang antarorang dikhawatirkan menjadi media penularan virus corona.
Warga harus memperhatikan dan menjaga kebersihan tali kekang hewan kurban.
Guna meminimalisir terjadinya kerumunan, Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembatasan dalam proses penyembelihan.
Pembatasan orang yang terlibat dalam penyembelihan mulai dari pemotongan hingga pembagian daging kurban.
Untuk itu, kata Sugeng, jumlah hewan dan luas area penyembelihan serta rasio juga akan disesuaikan.
Dari data Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, tahun lalu terdapat 526 titik penyembelihan di luar RPH.
Hingga berita ini ditayangkan, sebanyak 160 hewan kurban sudah didaftarkan oleh 40 masjid.
Pendaftaran di Kantor Baznas, Lantai Dasar Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Jalan Kenari No 56 Yogyakarta.
Pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi. (adam)

















