PALEMBANG, Fornews.co – Pengurus Masjid Agung Palembang hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait pelaksanaan Salat Iduladha 1441 Hijriah. Pasalnya, keputusan pelaksanaan Salat Idul Adha kebijakan dari Pemkot Palembang.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Pengurus Masjid SMB II Jayo Wikramo, Kgs Ahmad Sarnubi saat dihubungi, Jumat (10/07).
Sarnubi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada pelaksanaan Salat Iduladha yang digelar di Masjid Agung Palembang atau tidak. Karena keputusan pelaksanaan merupakan kebijakan dari Pemkot Palembang.
“Kami belum dapat memastikannya, jadi kami masih menunggu keputusan pemkot,” katanya.
Begitu juga dengan pelaksanaan pemotongan kurban. Meskipun begitu, jika nantinya diperbolehkan maka pihaknya akan menyiapkan sebaik mungkin dan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kami belum dapat berkomentar, terkait pelaksanaan salat dan pemotongan kurban,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel, Saefuddin Latif mengatakan saat ini Kemenag telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di semua daerah.
Dalam aturan tersebut, setiap daerah boleh melaksanakannya di lapangan, dan masjid. Hanya saja harus menaati beberapa persyaratan, diantaranya; sebelum dilakukannya pelaksanaan Salat dan penyembelihan kondisi tempat harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dahulu disinfektan.
Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di jalur keluar masuk.
Serta, setiap jemaah harus diperiksa terlebih dahulu suhu tubuhnya, jika melebihi suhu 37,5 derajat maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaa.
“Setiap jemaah juga harus membawa alat masing-masing, menjaga jarak serta tidak diperkenankan untuk mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak,” katanya.
Dalam aturan tersebut, juga diimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak dan lanjut usia tidak diwajibkan untuk mengikuti Salat Iduladha karena rentan terjadinya penularan. Serta bagi masyarakat yang melaksanakan diimbau juga menggunakan masker.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, panitia juga harus menerapkan jaga jarak dan dilakukan di area yang dapat menerapkan jaga jarak tersebut mulai dari penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
Pendistribusian juga dilakukan panitia langsung ke rumah mustahik. Selain itu, setiap panitia juga harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan selama diarea penyembelihan. Panitia juga harus dalam kondisi bersih sebelum melaksanakan maupun sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Untuk alat pelaksanaan penyembelian, pengulitan dan lain sebagainya, terlebih dahulu harus
dibersihkan menggunakan disinfektan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mengacu terhadap aturan dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada perubahan terkait kondisi daerah. Mengingat, saat ini kasus COVID-19 di Sumsel kembali melonjak.
“Kita lihat perkembangannya nanti,” singkatnya. (lim)
















