PALEMBANG, fornews.co – Pembunuhan ANF (12) yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri yakni tersangka Rika Amalia (19), ternyata bermotif dendam dan rasa sakit hati.
Peristiwa pembunuhan korban ANF (12) ini terjadi Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Korban ditemukan di belakang lemari di rumahnya oleh saksi kakak kandung YA, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, bahwa motif tindak pidana pembunuhan tersebut adalah dendam dan sakit hati, yang berawal ada cerita kurang baik dalam keluarga tersebut.
“Sehingga menimbulkan suatu kebencian dan dari keterangan awal tersangka ingin mengerjai korban karena merupakan pihak yang sering memberikan kata-kata menyakitkan hati,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
Harryo mengatakan, ada suatu cerita kejanggalan karena awal perkembangan petunjuk yang ada seolah-olah ada cerita perlombaan mereka antara korban dan tersangka. Perlombaan itu dengan meminum jamu, dan bila korban minum jamu lalu tidak muntah akan mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.
“Ini bisa kami ungkap seiring ditemukan bukti awal yakni chatting di sebuah handphone milik tersangka kepada suaminya. Ternyata chatting-an itu untuk pengalihan sebuah alibi atas situasi atau peristiwa sebenarnya terjadi,” kata dia.
Peristiwa pembunuhan ini, ungkap Harryo, walau niatnya tidak membunuh atau untuk menyakiti, namun yang terjadi korban telah meninggal dunia akibat perbuatannya.
“Korban ANF ini telah meninggal dunia setelah meminum kandungan air yang berisi potassium. Nah, potasium inilah yang tidak diketahui korban, dikira jamu dan ditambah iming-iming uang sehingga korban memberanikan diri meminumnya,” ungkap dia.
Setelah meminum air tersebut, jelas Harryo, seketika korban merasa mual lalu pergi ke kamar mandi dan korban terjatuh. Saat itu, tersangka membiarkan korban yang sudah berada di kamar mandi hampir dua jam.
“Usai melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka mencoba menyembunyikan jasad korban dibalik belakang lemari pakaian miliknya secara tersembunyi,” jelas dia.
Berikutnya, usai melakukan pembunuhan tersebut, orang tua korban mencari keberadaan anaknya, menjelang magrib hingga malam hari. Orang tua ibu korban bertanya kepada tersangka yang merupakan mantunya tersebut.
“Awalnya dijawab tersangka tidak tahu dan ketika ibu korban kembali keluar mencari korban, kesempatan itu dipergunakan tersangka melarikan diri dengan anaknya berusia tiga bulan untuk kabur ke Kota Lampung,” jelas dia.
Nah, ketika ibu korban kembali lagi ke rumah, tersangka sudah tidak ada lagi di rumah menghilang. Namun menemukan anaknya yang sudah dalam kondisi sudah tak bernyawa lagi. Lalu ibu korban langsung membawa jasad anaknya ke RS Bhayangkara Palembang dan di rumah sakit telah dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka terancam 3 Pasal yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun. (aha)