SEKAYU, fornews.co – Semakin padatnya lalu lintas di perairan Sungai Dawas, Kecamatan Sungai Lilin, berpotensi pada kecelakaan perairan. Untuk itu, Pemkab Muba meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang turun tangan mengatur alur perairan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H Apriyadi saat memimpin rapat pembahasan pembangunan terminal khusus (tersus) PT Tunas Lestari Tama yang dibangun di tepian Sungai Dawas Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Keruh, di Ruang Rapat Asisten II Setda Muba, Rabu (2/5).
“Dalam rapat ini kita sepakati agar KSOP mengatur ritme keluar masuknya kapal-kapal perusahaan yang melewati Sungai Dawas,” ujar Sekda.
Apriyadi juga berharap sampai pembangunan tersus PT TLT selesai dan dimanfaatkan dengan baik, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba H Pathi Riduan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat dari PT Hindoli dan PT Bara Mutiara mengenai keselamatan perairan terkait pembangunan tersus yang tengah dilakukan PT TLT.
“Kami sudah cek ke lapangan pembangunan tersus PT TLT tepat berseberangan dengan pelabuhan milik PT Hindoli, dan mereka komplain terkait keselamatan pengguna alur Sungai Dawas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pathi menambahkan, pihak KSOP bisa memanfaatkan Dermaga Dishub Muba di Sungai Lilin sebagai kantor sementara untuk mengatur alur Sungai Dawas.
Sementara dari PT Hindoli Yontano Maros menuturkan pada prinsipnya mendukung investasi di Kabupaten Muba dan termasuk pengembangan arus Sungai Dawas.
“Akhir-akhir ini kami melihat pembangunan tersus tepat berseberangan dengan pelabuhan tongkang kami, berpotensi terhadap keamanan aktivitas PT Hindoli khususnya,” tuturnya.
Ia berharap tidak ada yang dirugikan dengan adanya pembangunan tersus PT TLT. “Kita antisipasi sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan, karena arus di Sungai Dawas memang sangat padat,” kata Yontano.
H Bahrul dari PT TLT mengungkapkan pembangunan tersus sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumsel dan izin dari Kementerian Perhubungan RI.
“Perusahaan kami bergerak di pertambangan Batu Split, memanfaatkan tersus itu satu kali dalam 15 hari,” ungkap H Bahrul. (ije)

















