YOGYA, fornews.co – Ketidakadilan dalam pembangunan ekonomi terus diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan May Day.
Penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan justru semakin menyulitkan buruh di Indonesia.
Permenaker tersebut tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Buruh masih berada pada situasi sulit dengan upah di bawah batas minimum kebutuhan layak.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dr. M. Nurul Yamin., Drs., M.Si pada Senin tanggal 1 Mei 2023.
“Contoh dalam hal pengupahan di bawah batas minimum kebutuhan hidup layak misalnya beragam pemotongan selama pandemi Covid-19,” sebutnya.
Maka, kata Yamin, para buruh yang selalu menuntut hak-haknya setiap tanggal 1 Mei menunjukkan ketimpangan antara pekerja dengan pengusaha.
Yamin melihat selama ini buruh diperlakukan sebagai obyek dari pada sebagai subyek ekonomi. Akibatnya, ekonomi yang berkeadilan masih jauh dari harapan buruh.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan perusahaan dapat memberikan upah 75 persen dari upah yang biasa diterima buruh.
“Artinya, terdapat pemotongan sebesar 25 persen dari jumlah total upah.”
“Ini sangat menyakitkan bagi para pekerja,” selorohnya.
Yamin mempertanyakan kepada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan intensif pajak atau kebijakan lain tanpa mengurangi upah buruh.
Bahkan, kata Yamin, ada kesan Pemerintah lebih berpihak dan melindungi pengusaha daripada memperjuangkan nasib buruh.
“Upah belum mencukupi dan sudah beberapa kali dipotong, kini harus dipotong lagi di masa sulit,” ujarnya.
Terlebih buruh pada sektor informal seperti pembantu rumah tangga, buruh tani, buruh gendong, ataupun buruh kapal, mereka berharap disejahterakan oleh negara melalui pemerintah.
Yamin mencontohkan kesejahteraan buruh yang belum merata dan beragam persoalan sosial ekonomi, misalnya THR dan jaminan kesehatan.
Masih banyak buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan. Bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan secara maksimal.
Menurut Yamin, pemerintah harus membuat regulasi sistem pengupahan yang berkeadilan pada momentum Hari Buruh Sedunia setiap 1 Mei.
Buruh, kata Yamin, juga harus diperlakukan lebih manusiawi sebagai subyek ekonomi.
“Ini bukan saja dijadikan momentum kesadaran akan hak-hak buruh yang terus harus diperjuangkan, tetapi juga harus berfikir alternatif strategi lain,” pungkasnya. (adam)
Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.

















