JAKARTA, fornews.co — Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dinilai menyisakan celah hukum dan teknis yang dapat memicu konflik antardaerah. Kemenko Polkam gelar FGD bahas konflik batas wilayah.
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyelesaian Perselisihan Penetapan Batas Administrasi Wilayah pada Pemekaran Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi” menghadirkan sejumlah ahli di bidang terkait konflik batas wilayah.
Narasumber diundang dari Akademisi Universitas Pertahanan RI, Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah, Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial.
Dihadirkan pula narasumber dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, serta dihadiri peserta dari perwakilan Kemenko Polkam dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Lemahnya peran pemerintah pusat dalam menegaskan batas wilayah disoroti narasumber Prof. Dr. Ir. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc.
“Pengalihan tugas atas mandat undang-undang dengan menerbitkan Permendagri tentang penegasan batas daerah adalah suatu kelemahan,” kritik Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan, dikutip dari Kemenko Polhukam.

Menurut Prof. Sobar, ada tumpang tindih kewenangan dan pemahaman teknis yang tidak utuh dalam Permendagri.
Hal itu, justru menjadi penyebab berlarutnya penyelesaian sengketa batas antardaerah.
Disamping kelemahan secara konseptual, terang Prof. Sobar, Permendagri yang dimaksud juga sarat dengan kelemahan pemahaman boundary making, dimana tugas alokasi (penentuan cakupan), delimitasi (penetapan batas wilayah) dan demarkasi (penegasan batas wilayah) tercampur-baur.
Ia berharap dengan adanya forum diskusi oleh Kemenko Polkam dapat dapat merumuskan langkah strategis dan merekomendasikan penyempurnaan kebijakan yang lebih adaptif menangani perselisihan batas wilayah.
















