SEKAYU, fornews.co – Adanya perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 dinilai mengakibatkan belasan ribu hektare wilayah Musi Banyuasin (Muba) masuk ke wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Muba membahas upaya percepatan penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara, di Ruang Rapat Ketua DPRD Muba, Senin (23/2/2026).
Berkaca dari hal tersebut, Afitni menegaskan, penyelesaian harmonisasi batas wilayah Kabupaten Muba dengan Muratara menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan.
“Perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang merevisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, dinilai mengakibatkan belasan ribu hektare wilayah Muba masuk ke wilayah Muratara,” ujar dia.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana upaya yang telah dilakukan Pemkab Muba untuk mengembalikan batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Perubahan aturan ini jelas merugikan Kabupaten Muba,” imbuh dia.
DPRD Muba, ungkap legislator asal Partai Golkar itu, sudah menyurati berbagai pihak, termasuk Presiden RI, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap tata batas wilayah tersebut.
Karena, kepastian batas wilayah sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba.
“Jika persoalan tata batas ini selesai, maka penyusunan RTRW dapat dilakukan secara komprehensif. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang bagi investasi di Muba, sehingga para investor tidak ragu menanamkan modal,” ungkap dia.
Sementara, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah mengungkapkan, bahwa Pemkab Muba terus berkomitmen mengawal proses penyelesaian yang saat ini masih berlangsung.
Saat ini, sambung Ardiansyah, Pemkab Muba masih menunggu informasi resmi dari Pemprov Sumsel terkait rencana kedatangan Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang akan turun ke lapangan meninjau kembali titik koordinat batas wilayah.
“Nantinya, dari hasil peninjauan itu akan menjadi dasar penting dalam penentuan batas wilayah definitif antara Muba dan Muratara. Pemkab Muba, akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada DPRD,” ungkap dia.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia. (aha)
















