JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal mendantangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai peleburan dua perusahaan BUMN di bidang migas yakni Pertamina dan Perusahaan Gas Nasional (PGN) pada akhir Maret mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri BUMN Rini Soemarno, usai menghadap Presiden Jokowi bersama menteri lainnya di bidang ekonomi untuk membahas rencana peleburan Pertamina dan PGN, Rabu (28/02/2018).
Rini mengatakan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PGN beberapa waktu lalu pemegang saham telah menyetujui mengenai rencana pemerintah itu.
“Kita sudah mendapatkan approval dari pemegang saham minoritas dengan jangka waktu dua bulan. Jadi ya bulan akhir Maret ini atau permulaan April,” ujarnya.
Ia mengklaim, peleburan kedua BUMN ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga bisa menyebabkan harga gas yang dijual kepada masyarakat bisa lebih murah.
“Karena juga dengan investasi yang efisien kita bisa menjangkau lebih banyak pelanggan, sehingga banyak pelanggan bisa menikmati harga gas yang murah,” tambah dia.
Sementara itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden menginginkan agar keputusan untuk melebur kedua perusahaan itu memberikan dampak positif bagi masyarakat dari sisi pelayanan dan juga memperbaiki tata kelola serta menciptakan efisiensi kinerja.
“Sinerginya apakah akan bisa menghasilkan hal yang positif terutama dari sisi belanja modal hasil dari belanja modal agar lebih efisien,” katanya.
Presiden, kata dia, sebelum memutuskan hal tersebut telah meminta menteri terkait untuk memberikan pandangan dari sisi neraca keuangan perusahaan yang akan dilebur tersebut.
“Bagaimana sinergi untuk kemudian menghasilkan return on equity dan return on aset nya maksimal sehingga para share holder terutama pemilik saham publik akan juga mendapatkan manfaat dari keputusan koorporasi ini,” tambah dia.
Nantinya, Sambung Sri Mulyani, akan ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua perusahaan itu setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani mengenai Peraturan Presiden (Perpres) peleburan perusahaan itu.
“Sesudah bapak presiden menandatangani dari Perpres ini ya tentu kemudian RUPS dilakukan. Namun kita tetap menjaga dan menghormati tata kelola terutama karena PGN merupakan listing company sehingga dia bisa memberikan signal yg positif,” tandas. (AA)

















