PALEMBANG, fornews.co – Ramainya polemik terkait kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menarik royalti, membuat musisi Kota Palembang.
Sekadar informasi, bahwa tugas LMKN sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni menangani pengumpulan dan pendistribusian royalti penggunaan musik di Indonesia.
Pihak-pihak yang diwajibkan untuk menyetor royalti kepada LMKN ketika menggunakan sebuah karya lagu, meliputi restoran, cafe, hotel, karaoke, konser, bioskop, seminar, transportasi umum, siaran TV dan radio, hingga nada tunggu telepon.
Nah merespons kondisi tersebut, para musisi, pencipta lagu, penyanyi dari sejumlah komunitas diakomodir Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS) untuk berbicara pada Forum Group Discusion (FGD) tentang Dampak Kebijakan LMKN terhadap pemusik, khususnya di Sumsel, di GUNS Café, Senin (18/8/2025).
Ketua DKSS Sumsel, Iqbal Rudiyanto menyatakan, dari hasil FGD tersebut bersama kawan-kawan musisi Kota Palembang menarik kesimpulan, bahwa semua sepakat hak cipta harus dilindungi Undang-Undang.
“Kemudian menolak LMKN, karena banyak regulasi yang tidak jelas dan kurangnya sosialisasi. Ini mengakibatkan ketidakteraturan di lapangan, hingga musisi lokal atau daerah juga terdampak,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Didit ini mengatakan, kesimpulan berikutnya, kawan-kawan musisi di Kota Palembang ingin melakukan uji publik LMKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena (LMKN) ini dinilai membuat kebijakan yang kurang bijak,” kata dia.
Didit menyebut, dari semua kondisi yang terjadi dan bagaimana musisi sekelas Ary Lasso diperlakukan seperti yang ada, justru menjadikan kawan-kawan musisi di Palembang merasakan kekhawatiran yang lebih pada royalti yang dilakukan LMKN akhir-akhir ini.
“Bagaimana tidak bingung, pemilik café, resto dan juga hotel, mulai takut dan mengistirahatkan home band mereka. Ya, dampaknya, Kawan-kawan penyanyi cover yang sudah bertahun-tahun menggantungkan pencarian mereka dari situ akhirnya berakhir,” tegas dia.
Dalam FGD tersebut, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), M Nasir mengungkapkan, sebenarnya mendukung LMKN bagi para pencipta karya musik. Semua pihak juga harus menanggapi dengan bijak, sesuai posisi dan porsi masing-masing, baik pencipta, penyanyi atau musisi dan pelaku usaha.
“Hanya saja, harus transparansi terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan. Lalu, semua yang mempunyai karya yang dibuat oleh pemusik harus didaftarkan hak cipta terlebih dahulu,” ungkap dia.
Seniman Palembang dan pencipta lagu/penyanyi, Ali Goik melanjutkan, bahwa sebenarnya LMKN ini bagus, namun negara harus memfasilitasi. Bagaimana dengan musisi daerah, justru lebih parah.
“Yang parah itu pencipta lagu daerah tidak mendaftarkan ciptaan karya mereka, namun LMKN tetap menarik royalti dan uang tersebut tidak langsung disalurkan, melainkan mengendap dahulu di rekening LMKN,” keluh dia.
“Menurut saya (LMKN) ini juga mengekang kreativitas seniman. Jadi kalau tidak amanah, lembaga superbodi ini bubarkan saja,” timpal dia.
Ketua Musisi Gong Sriwijaya, cece menuturkan, bila melihat dampak secara umum dari yang sudah dilakukan LMKN, ini memunculkan ketakukan para pebisnis untuk menggunakan musik di café ataupun resto mereka.
“Lihat saja, sekarang terjadi penutupan pekerjaan bagi musisi baru untuk menyanyikan cover lagu-lagu musisi nasional dan bahkan menjadi polemik antara musisi dan lembaga,” tutur dia.
LMKN ini, sambung Cece, seharusnya fokus agar seniman, musisi dan pelaku usaha tidak terdampak secara negatif. Sekarangkan justru menjadi buah simalakama.
“Kami lebih memberi pembelaan para musisi Palembang yang selama ini mencari nafkah dari cafe ke cafe dengan menyanyikan lagu-lagu milik orang lain,” kata dia.
Sementara, Ketua Komunitas Kawan Lamo, Mpit, mempertanyakan sebenarnya apa LMKN itu? Karena harus dijelaskan terlebih dahulu kepada musisi, seniman dan masyarakat.
“Kebijakan LMKN ini harus didaur ulang terlebih dahulu agar dapat menguntungkan para seniman, pencipta dan penyanyi. Seharusnya LMKN ini disosialisasikan ke seluruh seniman di Tanah Air. Karena, lembaga ini dibuat dalam tanda kutip untuk mencari duit,” tegas dia.
Mpit memaparkan, sebaiknya lembaga ini dibubarkan lagi dulu, nanti baru dibuat lagi lembaga yang memang untuk mensejahterakan pencipta lagu, pemusik dan sebagainya.
“Saya punya tiga lagu pada tahun 1996, sudah ditampung di karya cipta Indonesia dan apa yang saya dapat dak katek (tidak ada). Jadi saya tidak mengerti apa LMKN ini,” keluh dia.
“Seperti dahulu kan sempat ada kisruh Ring Back Tone (RBT), yang ketika itu lagi booming lagu Mbah Surip, itu seperti apa, bagaimana royalti untuk beliau dan sebagainya,” tambah dia.
Terakhir, Lia, mewakili entertainer, home singer dan talent mengatakan, sebagai penyanyi cover yang mencari rejeki di cafe dan resto selama 27 tahun, dia mengaku tahu betul kebijakan yang diambil pengusaha cafe dan resto setelah munculnya kebijakan dari LMKN ini.
“Saya sudah ngamen di cafe 27 tahun. intinya saya tahu betul kebijakan yang akan diambil pengusaha cafe, hotel dan resto. Mungkin hanya satu atau dua yang benar-benar dari hati bahwa musik itu harus ada. Nah dengan adanya royalti musik, sudah dipastikan home singer dan talent selesai,” tandas dia. (aha)

















