SEKAYU, fornews.co – Guna melindungi pekerja dari penularan COVID-19 dan mencegah munculnya klaster perusahaan, Pemkab Musi Banyuasin meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba untuk melakukan swab test kepada seluruh pekerjanya.
Bahkan Bupati Muba Dodi Reza Alex sampai mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-560/123/DISNAKERTRANS/2020 tentang kewajiban perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi karyawan penderita COVID-19 di perusahaan. Surat ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020.
“Ya, sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Muba mewajibkan perusahaan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta surat edaran terkait uji swab,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Yusuf Amilin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Juanda, Senin (15/06).
Menurut Juanda, sesuai isi SE tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas gedung sehat bagi karyawan, menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan, memberikan vitamin serta kekebalan tubuh bagi karyawan, dan menyediakan obat-obatan bagi karyawan yang dikonfirmasi positif COVID-19.
Perusahaan juga diminta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan swab test kepada seluruh para pekerja.
“Hasil uji swab itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” terangnya.
Disampaikan Juanda, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diberi peringatan karena karyawan atau pekerjanya terpapar COVID-19. Peringatan itu diberikan kepada PT Manggala Alam Lestari beserta subkonnya PT Tri Putra Energi, serta PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.
“Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, serta membuat laporan berkala terkait hal tersebut dan dilaporkan ke Bupati Muba melalui Disnakertrans,” ucap Juanda. (ije)
















