SEKAYU, fornews.co – Forkopimcam Jirak Jaya menggelar operasi yustisi dan sosialisasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Masyarakat Hidup Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Operasi yustisi yang digelar di Pasar Jirak itu, melibatkan petugas Puskesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Sat Pol PP Muba dengan tujuan mengimbau masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan sanksi yang akan diberlakukan sesuai Perbup 67 Tahun 2020.
“Kegiatan yang kita lakukan ini sebatas imbauan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan mengetahui sanksi apa saja yang didapat jika melanggar,” ujar Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, Senin (21/09).
Yudi bersyukur, tingkat kesadaran masyarakat Jirak Jaya menjalankan protokol kesehatan sudah cukup baik, terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara ketat.
“Kali ini, bagi warga yang melanggar kita tegur dan berikan masker. Nah, bagi yang patuh diberi reward yaitu pemeriksaan kesehatan di tempat, berupa cek tensi darah, cek kolesterol, dan cek kadar gula darah, serta lainnya,” jelas Yudi.
Yudi menerangkan, berbagai cara telah dilakukan pihaknya untuk mensosialisasikan Perbup No. 67 Tahun 2020 agar benar-benar dapat dipahami dan diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari sosialisasi di pintu masuk kecamatan, menggelar operasi yustisi, hingga mengumpulkan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jirak Jaya, unsur Korwil/UPTD agar dapat berperan aktif melakukan sosialisasi.
“Kita juga telah meminta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Jirak Jaya dengan giat penekanan kewajiban perusahaan mensosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 ke seluruh karyawan perusahaan. Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya dan unsur terkait akan terus meningkatkan giat ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengingatkan kepada seluruh warga Muba untuk tetap mematuhi aturan dan memakai masker.
“Dalam kesempatan ini saya mengapresiasi upaya Kecamatan Jirak Jaya untuk menggencarkan warga tetap memakai masker dengan berbagai upaya, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air mengalir dan tentunya hidup dengan pola hidup bersih dan sehat,” sebutnya.
Dodi mengimbau kepada seluruh pihak khususnya perangkat Kecamatan dan Desa untuk tak henti-hentinya mensosialisasikan Perbup No. 67 Tahun 2020 agar benar-benar dapat dipahami dan diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga wabah COVID-19 di Muba bisa diminimalisir dengan modal kepatuhan kita untuk menggunakan masker dan menjaga kebersihan diri,” tukasnya. (ije)

















