YOGYAKARTA, fornews.co–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) e-voting Tahun 2020 di Sleman, ditunda.
Penundaan Pilkades itu berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendahulukan pelaksanaan Pilkada.
Menurut Surat Mendagri, Pilkada dinilai menjadi program strategis nasional.
Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, mengatakan meski pihaknya telah siap melaksanakan Pilkades e-voting, namun surat dari Mendagri harus ditindaklanjuti.
“Insya Allah kalau tidak ada hambatan akan kami laksanakan pada tanggal 20 Desember 2020,” jelasnya.
Meski ditunda, imbuh Bupati Sri Purnomo, namun teknis pelaksanaan Pilkades tidak ada perubahan dan tetap memberlakukan sistem e-voting.
Penundaan pelaksanaan Pilkades itu tidak mempengaruhi masa jabatan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya.
Sedangkan, Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya akan digantikan sementara oleh Penjabat Kepala Desa.
Terkait penundaan Pilkades itu, pihaknya telah melakukan antisipasi keamanan terhadap perangkat lunak maupun sistem e-voting yang akan digunakan saat pelaksanaan Pilkades Desember mendatang. (adam)
















