BATURAJA, fornews.co – Penertiban kawasan Jalan Warsito Baturaja, dari para pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu lalu, menimbulkan persoalan baru.
Para pedagang yang lapaknya digusur, mempersoalkan uang yang mereka setor kepada pihak UPTD Pasar Atas. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, PKL telah melayangkan somasi kepada Kepala UPTD Pasar Atas Baturaja, Bulmi.
Somasi tersebut menanyakan dana sewa pakai pembangunan los yang dibongkar, serta bagaimana ganti rugi pihak UPTD Pasar pasca digusurnya para pedagang. Termasuk para pedagang mempertanyakan lokasi baru berjualan.
“Sampai saat ini, para pedagang yang digusur belum mendapatkan tempat atau lapak yang dijanjikan pihak PD Pasar, saat para pedagang ngadu ke DPRD OKU. Mereka dijanjikan akan dialihkan ke Blok F,” ujar Humas Posbakum Herman Sawiran didampingi anggota Posbakum yang ditunjuk Ahmad Kabul SH, Jumat (22/09).
Kuasa Hukum PKL ini menyayangkan, sikap UPTD Pasar yang lepas tangan atas persoalan tersebut. Balasan somasi yang mereka layangkan menyatakan, jika tidak ada perjanjian secara hukum atas pemakaian aset Pemda OKU, di Pasar Atas oleh perorangan atau kelompok.
Kemudian Bulmi dalam jawaban somasinya menyatakan bahwa pembayaran sewa, iuran kebersihan, dan iuran keamanan, dilakukan oleh UPTD Pasar Lama secara distributif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak PD Pasar juga menyerahkan persoalan ini ke Pemkab OKU, selaku pemilik aset.
“Bulmi (mengkambing hitamkan) Pemkab OKU, dalam masalah ini. Kalau memang Bulmi melemparkan tanggung jawab itu ke Pemda, otomatis Bulmi, tidak berhak dong untuk membangun los buat pedagang yang menyalahi Perda, dan juga Bulmi serta pihak Unit Pasar juga tidak bisa memungut biaya serta membangun los pedagang kalau seperti itu,” ketusnya.
Kabul menambahkan, jika pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah perdata juga pidana, jika Bulmi, tetap bersikeras dengan alasannya seperti surat balasan somasi.
Untuk diketahui, dalam penertiban Jalan Warsito yang berada di tengah Pasar Atas, pemerintah membongkar puluhan kios atau los pedagang atau PKL, karena melanggar Perda mendirikan bangunan di atas got atau trotoar. (gus)

















