PALEMBANG, fornews.co – Polda Sumatra Selatan menjadi tuan rumah sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Sosialisasi ini diikuti utusan Polda se-Sumatra dan perusahaan jasa pengamanan.
“Perpol ini menjadi landasan reformasi satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia. Mengingat Satpam akan menjadi profesi yang memiliki jenjang karier berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan di ballroom The Zuri Hotel Palembang, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, Direktur Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Edy Murbowo mengatakan, dalam Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini banyak perubahan menyangkut peraturan Satpam dengan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 tahun 2007. Perubahan tersebut antara lain, tentang pengertian Satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karier, pakaian seragam, perkumpulan, dan lain-lain.
“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri dan terlibat dalam perumusan Perpol nomor 4 tahun 2020 perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” kata Edy.
Beberapa perubahan mengenai Satpam yang terdapat di Perpol Nomor 4 tahun 2020 antara lain, Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan Satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
“Jadi Satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi di mana sebelum melaksanakan tugas, harus terlebih dahulu lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” tutur Edy.
Hadir pada sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2020 ini Direktur Binmas Polda se-Sumatra, Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan, Ketua APSI Pusat Abdul Aziz, dan Kasat Binmas di jajaran Polda Sumsel. (ije)

















