JOGJA, fornews.co – Empat orang di Kulonprogo ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap karena modus jual beli bayi.
Dilansir dari inews.id Kepala Polisi Daerah setempat menyebut keempat tersangka telah diamankan jajaran Polres Kulonprogo.
“Jadi ada empat tersangka dua laki-laki dan dua perempuan,” kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu di Mapolda DIY, Senin, 25 November 2024.
Keempat tersangka tersebut yakni MM (52) perempuan warga Karanganyar, AH (41) dan A (39) pria warga Sukoharjo, dan NNR (20) perempuan warga Grobogan.
Kasus di Kulonprogo itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik jual beli bayi di media sosial facebook.
Polisi yang kemudian melakukan pengembangan informasi menemukan akun facebook yang aktif mencari perempuan hamil dan melahirkan.
Akun tersebut juga mencari orang pencari bayi untuk diadopsi.
Dugaan polisi tidak meleset. Akun yang ditemukan itu ternyata melakukan praktik jual beli bayi untuk memperoleh keuntungan uang.
Untuk menangkap terduga pelaku, polisi kemudian menyamar berpura-pura menjadi pembeli yang mencari bayi untuk diadopsi.
Polisi kemudian menghubungi akun tersebut dengan menyiapkan uang Rp 25 juta sesuai yang diminta terduga pelaku.
Tidak sia-sia! Polisi berhasil menjebak terduga pelaku penjual bayi. Polisi yang menyamar sebagai pembeli meminta diantarkan bayi ke wilayah Kedunggong, Wates.
Sesampainya di Kedunggong, setelah bayi diantar, pelaku kemudian meminta uang yang dijanjikan.
Saat itulah polisi menangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (adam)