
BATURAJA, fornews.co – Joni Iskandar (34) alias Jon Mabes, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, tak bisa berkutik ketika Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadapnya atas kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.
Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 17 butir amunisi kaliber 5,3 mm dari tangan Jon Mabes. Meski memiliki senpira, polisi tidak kesulitan dalam membekuk tersangka. Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Wakapolres Kompol Suryadi SIk MH mengatakan, dari tangan tersangka Jon Mabes, diamankan tiga paket hemat sabu, dan lima paket hemat ganja.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 Undang-undang Tahun 2008 tentang Narkotika,” ujarnya saat memberikan keterangan pera di Mapolres OKU, Jumat (05/05).
Untuk kepemilikan, senjata api itu sendiri kata Wakapolres, penanganannya akan dilakukan oleh anggota Satreskrim. “Saat ini masih dalam pengembangan. Dari mana asal usul sempira itu masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Selain itu Wakapolres juga menjelaskan, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka lainya. Yakni, Zulfikri alias Boncel (43). Dari tangan Boncel, polisi berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu, satu unit timbanga digital merk HWM, satu unit handphone, satu buah tas hitam, satu bal plastik bening, satu buah dompet berisi uang tunai Rp885.000.
“Untuk tersangka satu ini, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (gus)
















