SEKAYU, fornews.co – Jajaran Polres Musi Banyuasin berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan lintas provinsi Medan-Jakarta. Polisi menemukan 2 kilogram sabu-sabu di dalam mobil yang dibawa dua orang kurir.
Kedua tersangka kurir narkoba tersebut masing-masing Amsyaruddin Siregar (41) warga Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menerangkan, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari razia rutin yang digelar Polsek Bayung Lencir di Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 204, Sabtu (06/06). Ketika mobil para tersangka dengan nomor polisi T 1435 AO, petugas pun menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Karena gerak gerik keduanya mencurigakan, petugas pun lebih teliti memeriksa kendaraan tersebut. Hasilnya petugas menemukan bong atau alat hisap sabu-sabu di dashboard mobil. Dengan ditemukannya bong itu, kecurigaan petugas semakin besar dan kembali melakukan penggeledahan.
“Hasilnya didapati satu bungkusan dibalut dengan lakban warna hitam di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan. Setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram. Setelah diperiksa lebih lanjut dikonfirmasi itu benar sabu-sabu,” ujar Yudhi pada press release pengungkapan kasus narkoba didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Heryanto, dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Ronie Hasibuan, di Mapolres Muba, Rabu (10/06).
Menurut Yudhi, dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya sebagai kurir untuk mengantarkan barang tersebut dari Medan dengan tujuan Jakarta. Merasa relatif aman dari pemeriksaan petugas, jaringan narkoba lintas provinsi ini terus mendistribusikan narkoba melalui jalur darat dengan kendaraan pribadi maupun umum.
“Ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya. Kalau dikonversikan nilai jual, sabu-sabu 2 kilogram ini bisa mencapai Rp2 miliar,” kata Yudhi.
“Ini pertama kali dan catatan prestasi Polres Muba mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Semua hasil kerja keras jajaran Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba,” imbuh Yudhi.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Yudhi.
Sementara itu, tersangka Amsyaruddin Siregar mengaku kenal dengan tersangka M Farhan Febryan di Kota Medan. Keduanya, diperintahkan oleh seseorang untuk ke Jakarta menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan.
“Saya tahu dengan yang beri perintah, panggilannya BT orang Medan. Saya juga tahu kalau yang diantarkan itu sabu-sabu. Kita berangkat dari Medan (Kamis, 4 Juni 2020) dua hari sebelum tertangkap. Mobil sudah disiapkan jadi kami hanya berangkat saja ke tujuan,” terangnya.
Amsyaruddin yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk ini mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan. Sehingga dia mau mengambil risiko mengantarkan barang terlarang itu.
“Dari Medan ke Jakarta yang sebenarnya barang itu diantar ke Bekasi kami dapat uang jalan Rp4 juta. Untuk upah antar dijanjikan Rp40 juta, tapi baru diberikan setelah barang sampai tujuan. Saya tergiur karena upahnya yang besar,” tuturnya. (ije)