
PENDOPO, fornews.co- Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, ringkus dua kurir sabu lintas kabupaten, saat berada di Jalan Lintas Simpang Belimbing, menuju Kota Sekayu, tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada Kamis (23/02).
Kedua tersangka yakni, Muhammad Pendi (26), warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Samsul Bahri (31), warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti dua kantong besar narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp180.000, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda CB150 yang dibawa dari Kota Sekayu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIk MSi melalui Kapolsek Penukal Utara, Iptu Acep Yuli Sahara mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari Patroli Polsek Penukal Utara, curiga melihat gerak-gerik dua pengendara sepeda motor melintas di jalan tersebut. Dari kecurigaan itu, petugas mencoba menghentikan laju motor keduanya. Namun, keduanya tetap saja memacu motornya sehingga, petugas mengejarnya dengan menggunakan mobil.
“Setelah berhasil disalip, ternyata sepeda motor keduanya oleng sehingga terjatuh dibagian kiri jalan dan keduanya langsung melarikan diri. Sewaktu melarikan diri itulah, keduanya sempat membuang sesuatu. Namun, petugas melihatnya sehingga langsung dilakukan penyisiran dan menemukan bungkusan yang ternyata merupakan narkoba jemis sabu sebanyak dua kantong besar,” ujar Acep, Jumat (24/02).
Lanjut Kapolsek, hasil pengakuan tersangka, kedua kurir narkoba tersebut ditangkap polisi saat hendak mengantarkan pesanan kepada pembelinya. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, kedua tersangka mengaku, jika mereka hanya sebagai kurir saja. “Aku tidak tahu barang itu punya siapa, tapi aku cuma sekedar mengantarkan saja pak,” ucap salah seorang tersangka kepada petugas. (son)

















