JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkah Menteri terkait untuk memasifkan diskusi dengan masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Selasa (02/08/2022).
Menurut Mahfud Md, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat. Karena, pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir, dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan.
“Terkait permasalahan itu, kita akan proaktif berdiskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat,” ujar dia.
Pertama, ungkap Mahfud, mereka akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu.
“Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ungkap dia.
Mahfud menjelaskan, bahwa hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.
“Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” tandas dia. (aha)

















