PALEMBANG, fornews.co-Presidium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kikim Area mendatangi DPRD Sumsel meminta dukungan menerbitkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel.
Ketua Presidium CDP DOB Kikim Area, Chozali Hanan mengatakan, surat dukungan yang dibutuhkan mereka saat ini dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi dan Gubernur.
“masing-masing terpisah. Melalui forum terhormat ini, atas nama masyarakat Kikim Area kami memohon kepada ketua DPRD Sumsel dan anggota untuk memberikan dukungan dengan menerbitkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel,” ujar dia, saat audensi dengan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, di ruang rapat pimpinan, Senin (15/03/2021).
Menanggapi permohonan itu, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengungkapkan, bahwa tidak ada alasan bagi DPRD Sumsel untuk tidak mendorong terbentuknya DOB Kabupaten Kikim Area.
“Pastinya usulan pembentukan DOB Kikim Area tidak dilakukan ujuk-ujuk, tetapi sudah melalui pengkajian yang matang dengan melibatkan para tokoh Kikim Area di semua daerah,” ungkap dia.
Anita meyakinkan, pihaknya akan melibatkan seluruh fraksi dan anggota DPRD Sumsel untuk membahas persoalan pembentukan DOB Kikim Area.
“Terkait UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah, maka DPRD Sumsel akan mensinergikan hal ini dengan gubernur Sumsel. Semoga DOB ini segera terwujud demi kemaslahatan rakyat,” jelas dia.
Kikim Area merupakan pemekaran dari kabupaten Lahat, yang luas wilayahnya 1.494,41 km, yang terdiri atas 89 desa dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Kikim timur, Kikim tengah, Kikim barat, Kikim selatan, dan kecamatan Pseksu.
Jumlah penduduknya sekitar 102.160 jiwa, dan memiliki sumber daya alam seperti batubara, minyak dan gas bumi.
Pembentukan DOB Kikim Area ini sendiri dideklarasikan pada 16 September 2004. Berlanjut pada tahun 2007 keluar keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan pemekaran kabupaten Lahat.
Dalam perjalanannya, setelah syarat administrasi lengkap, kemudian Presiden mengeluarkan surat presiden No 56/Pres/2013 tertanggal 27 Desember 2013 ditujukan kepada ketua DPR RI prihal 65 RUU CDOB termasuk Kikim Area yang akan dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019.
Sebelum pembahasan CDOB oleh DPR RI, keluarlah UU nomor 23/2014 tentang Pemda yang mensyaratkan daerah pemekaran. UU tersebut tetap memberi peluang pemekaran, dimana dalam Pasal 37 huruf b angka 3 Persetujuan Bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari Daerah Provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.(aha)