KAYUAGUNG, fornews.co – Tim Macan Komering Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan tujuh orang terduga pelaku pemerasan terhadap Suwandi, Jumat (28/02) sore. Tujuh orang tersebut adalah, Andesku, Sundani alias Singo, Budianto, Patih, Ibrahim, Irsan dan Joni.
Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah menuturkan, tujuh orang pelaku ini diamankan saat hendak pulang usai mengambil uang dari tersangka yang tinggal di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Dijelaskan Iryansyah, Andesku dkk ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus meminta uang damai dan menuduh adik kandung korban yang juga merupakan istri dari pelaku Andesku telah berselingkuh.
“Tsk Andesku mengajak preman-preman bayaran untuk mendatangi orangtua istrinya dan memaksa meminta uang (katanya) ganti harga diri dan uang tebusan sebesar Rp150 juta,” ungkap Iryansyah, Sabtu (29/02).
Namun, lanjutnya, keluarga korban tidak memiliki uang sejumlah yang diminta kemudian dinegosiasikan sampai Rp60 juta. “Jika tidak bisa disanggupi oleh keluarga korban, pelaku mengancam akan menghabisi keluarga tersebut,” ujarnya.
“Selanjutnya keluarga Korban pada saat itu meminjam uang tetanganya dan memberikan uang muka Rp5 juta kepada para pelaku dan sisa Rp55 juta akan dibayarkan pada esok harinya,” tuturnya menambahkan.
Informasi yang dihimpun, untuk memenuhi keinginan pelaku, keluarga korban ini menggadaikan sawah. Dan saat para tersangka mendatangi rumah korban inilah Tim Macan Komering Polsek Lempuing meringkus para tersangka. (rif)

















