FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Sekretaris Partai Golkar Sumsel, yang juga Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, bersama tim Golkar usai menjadi juara pada turnamen sepakbola antar pengurus parpol se-Sumsel Piala Gubernur di Venue Baseball, JSC Palembang, Jumat (11/7/2025). (fornews.co/ist)

    Partai Golkar Angkat Tropi Piala Gubernur Antar Pengurus Parpol se Sumsel, Usai Bungkam NasDem

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bersama tim juara pada penutupan HYDROPLUS Piala Pertiwi 2025 All Stars di Kudus, Sabtu (12/7/2025). (fornews.co/PSSI)

    Ini Alasan Erick Thohir Dorong PT LIB segera Gelar Kompetisi Pra-musim mulai Tahun 2026

    KEJUARAAN Daerah (Kejurda) Catur DIY 2025 diikuti 224 peserta dari kabupaten dan kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung pada 10-13 Juli 2025 di Ramai Mall Malioboro. (foto fornews.co/fornews tv/adam)

    Kejurda Catur DIY 2025 Digelar di Ramai Mall

    Tim Partai Golkar saat menghadapi Tim PKS pada turnamen sepakbola antar pengurus parpol se-Sumsel, yang digelar di Venue Baseball, JSC Palembang, Rabu (9/7/2025). (fornews.co/ist)

    Bukan Rebut Suara atau Kursi, 4 Parpol di Sumsel Ini Adu Skil di Lapangan Hijau Incar Hadiah Rp20 Juta

    Rahmad Darmawan didapuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star pada Piala Presiden 2025. (fornews.co/ist)

    Rahmad Darmawan Didapuk Menjadi Nahkoda Tim Liga Indonesia All Star pada Piala Presiden 2025

    Pelatih Tim Panjat Dinding Sumsel, M Hinayah, mengalungkan medali emas kepada atlet Sumsel, Andicha Pratama, pada Kejurnas Kelompok Umur 2025, di Tangerang, Minggu (22/6/2025). (fornews.co/FPTI Sumsel)

    Andicha Pratama, Climber Muda Sumsel Rebut Satu Emas di Kejurnas Kelompok Umur 2025

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    DUA dokter, dr Lana Unwanah, MKM dan drh Sri Panggarti, berpesan kepada masyarakat memperhatikan kebersihan rumah dan lingkungan agar tidak menjadi tempat berkumpul tikus, disampaikan pada Konferensi Pers di Kantor Diskominfosan, Balai Kota Jogja, Kamis, 20 Juli 2025. (foto fornews.co/fornews tv)

    Leptospirosis, Dua Dokter Perempuan di Jogja: Jangan Remehkan Tikus

    AKTIVIS perempuan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menuntut RUU Tindak Pidana Seksual segera disahkan. (ilustrasi inews tv)

    Seruan Komnas Perempuan terhadap Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik

    KEPALA pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Imik Eko Putro, saat memberikan keterangan di depan awak media, Selasa, 8 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Cair di Bandara YIA

    LAZISMU DIY menggandeng Bank BPD DIY Syariah dalam pentasyarufan dana donatur untuk para guru di persyarikatan Muhammadiyah di Unisa Kampus 2, Sabtu, 5 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Lazismu DIY Tasyarufkan Rp 1,6 Miliar kepada 697 Guru

    SEJUMLAH tokoh foto bersama pada peluncuran buku dalam acara Kajian dan Apresiasi Samawa edisi ke-22 bertajuk "Titian Profetik: Sastra, Budaya dan Persaudaraan", Rabu, 2 Juli 2025. (foto fornews.co/adam)

    Kajian dan Apresiasi Samawa, Kosbatik Luncurkan Empat Buku Sastra

    WAIKL Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, foto bersama di tengah berlangsung Rakernas MPKS ke-II di Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Juni 2025. (foto fornews.co/muhammadiyah)

    Muhammadiyah Terima SK LPA dari Menteri Sosial RI

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Protes Berlanjut, Massa KMPAS Sambangi Kantor Pemkab Muba Tuntut Buka Jalur Angkutan Sungai Lalan

Jumat, 10 November 2023 | 16:15
A A
Perwakilan Pemkab Muba saat menemui aksi massa dari KMPAS, saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023). (fornews.co/ist)

Perwakilan Pemkab Muba saat menemui aksi massa dari KMPAS, saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023). (fornews.co/ist)

SEKAYU, fornews.co – Buntut munculnya surat kesepakatan terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, masa Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023).

Ratusan orang yang tergabung dalam massa KMPAS tersebut, menyampaikan aspirasi mereka dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba.

Koordinator Aksi, Dedi Irawan menyampaikan, terkait dikeluarkannya surat kesepakatan tanggal 7 November 2023 lalu, ada kesan Pj Bupati Muba bersikap arogan. Karena hal itu bisa berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

BacaJuga

Ingatkan BUMD Muba untuk Tingkatkan Kinerja, Bupati Toha: Saya Beri Waktu Enam Bulan

Pemkab Muba Ingatkan PT Baramutiara Prima, Belum Punya Izin Crossing dan Pakai Jalan Nasional

Ini Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan PT Petro Muba dan APBD 2024 dari BPK Sumsel

Load More

“Makanya kami menuntut untuk mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023 itu,” ujar dia.

Kemudian, ungkap Dedi, pihaknya mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Lalu meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan.

“Kami juga meminta mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya. Kemudian, kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” ungkap dia.

Nah dalam surat kesepakatan itu, menyebutkan jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkiat.

Selain itu, ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Dampak dari pemaksaan kehendak ini, jelas Dedi, sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

“Bayangkan berapa banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya, akibat kebijakan itu. Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan,” jelas dia.

Dedi menilai, begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut.

“Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tegas dia.

Jadi, terang Dedi, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil.

“Artinya ketika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel,” terangdia.

KMPAS sendiri, tambah dia, tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.

“Bila hal itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tandas dia. (kaf)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Angkutan SungaiKMPASPemkab MubaPj Bupati MubaSungai Lalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Dasar Presiden Jokowi Anugerahi Presiden FIFA Giovanni Infantino Kehormatan Bintang Jasa Pratama

Next Post

Soal Komitmen Indonesia, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Sampaikan Hal ini pada Presiden Jokowi

Penampakan aksi dari para korban asap di Sumsel yang membentangkan spanduk di pangkal Jembatan Ampera, Palembang, Rabu (16/7/2025). (fornews.co/ist)
Metropolis

Jeritan Korban Kabut Asap di Sumsel, Buntut Gugatan Tiga Perusahaan Kayu yang Tak Diterima Majelis Hakim

Rabu, 16 Juli 2025

PALEMBANG, fornews.co – Buntut tidak diterimanya gugatan terhadap tiga perusahaan kayu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, korban kabut...

Read more
Petugas dari BNPB dan BPBD Sumsel saat hendak melakukan OMC di kawasan gambut di Kabupaten OKI, Minggu (13/7/2025). (fornews.co/ist)

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Sumsel Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca pada Lahan Gambut di Lima Daerah

Rabu, 16 Juli 2025
Wagub Sumsel, Cik Ujang saat beraudiensi dengan pengurus HNSI Sumsel di Ruang Tamu Wakil Gubernur, Rabu (16/07/2025). (fornews.co/ist)

Sebut Kurang Perhatian, Nelayan Minta Pemprov Sumsel Bikin Tempat Pelelangan Ikan Demi Hindari Tengkulak

Rabu, 16 Juli 2025
Kejati Sumsel menahan dua tersangka Obstruction of Justice ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, usai penyerahan tersangka dan barang bukti, di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (15/7/2025). (fornews.co/ist)

Kejati Sumsel Tahan Kuasa Hukum dan Kasi Program Dinas PMD Muba Terkait Obstruction of Justice

Selasa, 15 Juli 2025
Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi karyawan PT UMKJP, Indra Winarko, yang hilang di hutan Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/7/2025). (fornews.co/ist)

Melompat dari Pos dan Lari ke Hutan, Karyawan PT UMKJP Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Lemas

Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In