SEKAYU, fornews.co – Buntut munculnya surat kesepakatan terkait perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, masa Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023).
Ratusan orang yang tergabung dalam massa KMPAS tersebut, menyampaikan aspirasi mereka dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba.
Koordinator Aksi, Dedi Irawan menyampaikan, terkait dikeluarkannya surat kesepakatan tanggal 7 November 2023 lalu, ada kesan Pj Bupati Muba bersikap arogan. Karena hal itu bisa berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.
“Makanya kami menuntut untuk mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023 itu,” ujar dia.
Kemudian, ungkap Dedi, pihaknya mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Lalu meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan.
“Kami juga meminta mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya. Kemudian, kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” ungkap dia.
Nah dalam surat kesepakatan itu, menyebutkan jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkiat.
Selain itu, ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.
Dampak dari pemaksaan kehendak ini, jelas Dedi, sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.
“Bayangkan berapa banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya, akibat kebijakan itu. Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan,” jelas dia.
Dedi menilai, begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut.
“Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tegas dia.
Jadi, terang Dedi, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil.
“Artinya ketika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel,” terangdia.
KMPAS sendiri, tambah dia, tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.
“Bila hal itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tandas dia. (kaf)