RUPIT, fornews.co-Sebanyak 65 pekerja di PT Surya Agro Persada Pauh Estate melakukan mogok kerja selama enam hari. Aksi tersebut dibuat para pekerja, lantaran pihak perusahaan dinilai telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003.
Mogok kerja tersebut, diawali dengan adanya aksi dari pekerja bersama Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pauh Estate – PT Surya Agro Persada, (PUK.SPPP-SPSI.PE-PT SAP) di depan kantor PT Surya Agro Persada Pauh Estate, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang berada di areal perkebunan sawit.
Salah satu Koordinator Aksi, Juarsado mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003. Menurut Juarsado, perusahaan tidak lagi menjalankan jam kerja 40 jam dalam satu minggu. Kemudian, perusahaan tidak melakukan upah berskala, dan pembayaran gaji tidak tepat waktu.
“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga tidak di sahķan. Selanjutnya, pemberian SK karyawan tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003. Kami bukan menuntut, tapi ini semudah normatif kehendak UU nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.
Juarsado menyampaikan, akan menggunakan hak dasar pekerja/buruh dan Serikat Pekerja, sebagaimana dimaksud Pasal 137 UU No 13 Tahun 2003, yaitu mogok kerja. Dalam pelaksanaan hak dasar kerja (mogok kerja) itu, maka sesuai dengan Pasal 140 UU No 13 Tahun 2003, pihaknya memberitahukan kepada pengusaha PT Surya Agro Persada Pauh Estate dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara, bahwa mogok kerja akan dimulai Jumat, 29 Maret 2019 hingga ke Jumat tanggal 5 April 2019 (selama enam hari kerja) dari pukul 07.00-15.00WIB (sesuai jam kerja) bertempat di lokasi kerja PT Surya Agro Persada Pauh Estate.
“Mogok kerja tersebut dilakukan dengan alasan, perusahaan tidak melaksanakan hasil perundingan Tripartite di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara pada tanggal 4 Desember 2018,” ungkapnya.
Kemudian, terangnya, PUK.SPPP-SPSI.PE-PT SAP telah menyampaikan surat dengan nomor 002/PUK.SPPP-SPSI.PE-PT SAP/III/2019 pada 9 Maret 2019 perihal Realisasi Notulen Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara. Selanjutnya, surat dengan nomor 003/PUK.SPPP-SPSI.PE-PT SAP/III/2019 pada 13 Maret 2019, perihal Realisasi Hasil Rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara.
“Tapi surat-surat tersebut sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak perusahaan PT Surya Agro Persada. Sebagai akibat dari mogok kerja itu, maka kami pekerja PT Surya Agro Persada Pauh Estate menuntut PT Surya Agro Persada Pauh Estate, agar segera melakukan pengesahan Perjanjian Kerja Bersmaa (PKB) yang telah disusun bersama sesuai dengan UU No Tahun 2013 Pasal 116. Kemudian segera melakukan perbaikan SK sesuai dengan UU No Tahun 2013 Pasal 63 ayat 2,” tegasnya.
Sementara, saat fornews.co mengkonfirmasi Senior Teknical Advisor PT Surya Agro Persada Pauh Estate, Sivam Perumal, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.(tul)

















