FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Advertorial

Rapat Paripurna Pertama di Tahun 2018, Eksekutif dan Legislatif Kabupaten OKU Bahas Enam Raperda

Senin, 2 April 2018 | 16:52
Bupati OKU Drs Kuryana Azis saat menyampaikan usulan Raperda kepada Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, Senin (2/4). (fornews.co/bagus mihargo)

Bupati OKU Drs Kuryana Azis saat menyampaikan usulan Raperda kepada Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, Senin (2/4). (fornews.co/bagus mihargo)

BATURAJA, fornews.co  – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama DPRD OKU menggelar Rapat Paripurna I DPRD OKU masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018, Senin (2/4). Pada rapat paripurna ini dibahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2018.

Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani SE mengatakan, jadwal pembahasan Raperda saat ini sangatlah terbatas. Meski demikian, hal ini diharapkan tidak mengurangi kualitas hasil pembahasan Raperda dimaksud. “Sebaliknya, keterbatasan waktu ini menjadi tantangan bagi kita untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai yang diharapkan. Akhirnya mampu menciptakan kepastian hukum dan situasi yang kondusif dalam kehidupan masyarakat,” ucap Zaplin.

Unsur pimpinan DPRD OKU dan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis pada rapat paripurna, Senin (2/4). (fornews.co/bagus mihargo)

Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, dalam pidato pengantarnya menyampaikan, Raperda Pemkab OKU telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU dengan surat Bupati OKU, 28 Maret 2018, nomor 188.342/056/II/2018.

“Raperda yang akan dibahas yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tentang RPJMD OKU tahun 2016 – 2021. Lalu ada Raperda tentang Badan Permusyawaratan Daerah. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan,” urai Kuryana.

Diterangkan Kuryana, berdasarkan amanat pasal 264 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan persetujuan bersama DPRD OKU, Pemkab OKU telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD OKU tahun 2016 – 2021.

Lebih lanjut Kuryana mengatakan, Pemkab OKU saat ini sedang melakukan penataan organisasi perangkat daerah di bidang perencanaan daerah. Sehingga, terdapat perubahan istilah dan materi terutama yang berkaitan dengan indikator dari tujuan, sasaran, visi dan misi dalam perencanaan pembangunan daerah. “Disampaikan Raperda yang dimaksud untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi perda,” kata Kuryana.

Suasana rapat paripurna DPRD OKU yang membahas enam Raperda, Senin (2/4). (fornews.co/bagus mihargo)

Ditambahkan Kuryana, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemkab OKU pada tahun 2006 telah menetapkan pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang pedoman pembentukan BPD. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa, terdapat beberapa perubahan substansi dalam pengaturan BPD,” ucap Kuryana.

Dilanjutkan Kuryana, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien tentunya membutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, yang harus dikelola dengan baik dan efisien dengan mempedomani peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, tentunya kita perlu menyesuaikan pengaturan pengelolaan barang milik daerah dengan melakukan peninjauan kembali atau penyempurnaan terhadap regulasi di bidang pengelolaan barang milik daerah yang telah ditetapkan,” terang Kuryana.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kabupaten OKU, maka guna meminimalisir konflik dalam pemilihan kepala desa kiranya perlu mempertimbangkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan memanfaatkan perkembangan kemajuan teknologi komunikasi dan informatika yaitu pemilihan kepala desa berbasis elektronik (e-voting) disamping metode pemilihan manual guna menjamin akurasi hasil pemilihan kepala desa.

“Perlu adanya substansi pengaturan pemilihan kepala desa selain menggunakan metode pemilihan manual yang selama ini telah kita laksanakan perlu juga dipertimbangkan kemungkinan pengaturan pemilihan kepala desa dengan metode e-voting,” tutur Kuryana.

Kemudian Kuryana menjelaskan sesuai dengan pasal 55 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberi kewenangan memungut pajak penerangan jalan dengan tarif paling tinggi 10%. “Dengan demikian Pemerintah Kabupaten OKU dengan persetujuan dewan yang terhormat masih memungkinkan untuk melakukan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu kita pertimbangkan untuk meninjau kembali tarif pajak penerangan jalan dari 7% menjadi batas maksimal kewenangan daerah 10%. Tentunya besaran kenaikan tarif pajak penerangan jalan dimaksud tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tukas Kuryana.

BacaJuga

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Load More
Pimpinan SKPD Kabupaten OKU menghadiri rapat paripurna, Senin (2/4). (fornews.co/bagus mihargo)

Dilanjutkan Kuryana, sesuai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Jo undang-undang nomor 23 tahun 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU.

“Mudah-mudahan segala usaha dan upaya yang telah dan akan kita laksanakan pada masa mendatang demi kemajuan negara dan bangsa utamanya bagi Bumi Sebimbing Sekundang yang sama-sama kita cintai ini. Akan mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkas Kuryana.

Usai Bupati OKU menyampaikan pidato pengantar, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Raperda OKU atas usul dan inisiatif DPRD OKU, yang disampaikan Yopi Sahrudin S Sos.

Yopi Sahrudin menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintahan yang terkecil sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pelayanan masyarakat koma pemberdayaan masyarakat koma pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

“Untuk pembahasan Raperda tahap pertama ini kami usulkan Raperda inisiatif DPRD OKU dengan judul pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan,” ucap Ketua Fraksi Demokrat OKU ini.

Bupati OKU Drs Kuryana Azis saat menyampaikan usulan Raperda kepada Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, Senin (2/4). (fornews.co/bagus mihargo)

Usai pelaksanaan Paripurna, anggota DPRD OKU membentuk panitia khusus dalam rangka pembahasan Raperda  Kabupaten OKU tahun 2018.

Pansus I membahas Perda OKU tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Raperda OKU tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Pansus 2 membahas Raperda OKU tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD OKU tahun 2016 – 2021 dengan Raperda inisiatif DPRD OKU tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Pansus 3 membahas raperda OKU tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda OKU tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan. (gus)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imbas Permenkominfo, Pemilik Counter Handphone di Sumsel Menjerit

Next Post

Hujan Deras Tumbangkan Pohon, Kemacetan Parah Landa Beberapa Jalan di Palembang 

Please login to join discussion
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Aparat kepolisian mengungkap fakta dari kasus bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang orang tuanya dan ditemukan warga...

Read more
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
Kejari Lubuklinggau langsung menahan
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, usai Kejari Lubuklinggau melakukan Tahap II, Rabu (30/9/2026). (fornews.co/ist)

Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau, Imbas Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In