PALEMBANG, fornews.co – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Empat Lawang yang dipindahkan ke gedung KPU Sumsel, Kamis (09/05), tak membuat ketegangan dan silang pendapat mereda.
Rapat yang dipimpin oleh Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin ini dihadiri Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto dan saksi-saksi dari partai pendukung. Dalam rapat itu, saksi dari Partai NasDem dan Partai Golkar menyampaikan keberatan atas rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Kabupaten Empat Lawang kemarin.
Dengan nada tinggi, Supriyanto saksi dari Partai NasDem mengatakan, DA1 yang telah dinyatakan sah oleh KPU Empat Lawang dinilai cacat hukum, karena lembar DA1 tersebut penuh dengan Tipe X.
“DA1 penuh dengan Tipe X, Walau ada tanda tangan bisa saja itu ditandatangani dulu. DA1 merupakan pemindahan dari DA1 berhologram dan DA1 berhologram merupakan pemindahan dari C1 Plano, untuk itu tolong dibuka C1 plano,” ujarnya.
“DA1 ada dua, ada yang asli dan ada yang palsu. KPU macam apa ini masih diketok palu dan dinyatakan sah,” tambah Raka saksi dari Partai Golkar.
Menanggapi itu, Amrah mencoba menenangkan dengan mengatakan untuk tidak terburu-buru membuka C1 plano. Menurutnya, masalah tersebut harus diselesaikan berdasarkan sumber masalah dari data yang dipermasalahkan di lapangan.
“Kan ada datanya, dilihat terlebih dahulu di TPS mana, desa mana, dan ditingkatan mana yang menjadi permasalahan. Jangan ada masalah membuat semua tubuh menjadi hancur,” jelasnya.
Hingga pukul 15.30 WIB, setelah 3 jam penghitungan ditunda, saksi-saksi dari partai masih melakukan proses penghitungan dari tingkat TPS sampai ke tingkat PPK untuk mengumpulkan bukti-bukti suara yang dinilai berbeda dengan DA1 yang telah dinyatakan sah oleh KPU Empat Lawang. (irs)

















