PALEMBANG, fornews.co – Puluhan massa dari Masyarakat Demokrasi Indonesia yang merupakan gabungan Relawan Prabowo – Sandi dan Penggiat Demokrasi menggeruduk kantor KPU Sumatra Selatan, Jumat (01/03) sore. Mereka menyikapi perkembangan situasi jelang Pilpres dan Pileg 2019 yang kian memanas belakangan ini.
Pemilu yang tinggal 47 hari lagi membuat konstelasi politik di dua kubu kontestan Pilpres semakin meningkat. Aksi dugaan black campaign, saling lapor, dukung mendukung petahana oleh kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilu menjadi sorotan.
“Harapan kami datang kesini agar demokrasi ditegakkan. Kami mendesak netralitas KPU dan Bawaslu dalam proses Pilpres ini. Karena pada beberapa kejadian, penyelenggara Pemilu ini seakan membiarkan kalau urusannya melibatkan kubu 01 (Joko Widodo – KH Maruf Amin) dan hanya memproses kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak 02 (Prabowo Subianto – Sandiaga Uno),” kata Koordinator Lapangan Yan Coga saat berorasi di depan gerbang kantor KPU Sumsel.
Menurut Yan, para relawan meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk menegakkan UU. Dimana sesuai amanat UU, Joko Widodo selaku Capres petahana harus mundur atau minimal cuti dari jabatannya ketika berkampanye. Selain itu kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada salah satu Paslon harus diberi sanksi karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami tidak akan menolak siapapun presiden terpilih nantinya. Asalkan penyelenggaraan Pemilu berjalan jujur dan adil. Kalau ada kecurangan dan permasalahan pada proses Pemilu tentu kami mengkritisi penyelenggara Pemilunya. Apabila KPU dan Bawaslu terindikasi tidak netral maka kami akan bawa Mahkamah Internasional,” tuturnya.
Massa akhirnya ditemui tiga komisioner KPU Sumsel yaitu Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Hepriyadi, dan Amrah Muslimin. Menurut Kelly, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota bekerja secara hirarki dari KPU RI berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.
“Kami tidak bisa menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan negara. Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU bekerja mandiri, jujur, berkepastian hukum, mementingkan kepentingan umum, profesional, efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Kelly, penyelenggaraan Pemilu ini terdapat tiga lembaga yang melaksanakan yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Setiap lembaga pun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu tentang netralitas kepala daerah dan ASN yang menyatakan dukungan kepada paslon. Dan Bawaslu sudah lakukan pemanggilan kepala daerah secara maraton. Kami tegaskan komitmen untuk netral, jujur dan adil dalam Pemilu ini,” tuturnya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi mengatakan, komisioner KPU saat dilantik disumpah di bawah Alquran. Sehingga tindakan yang dilakukan bukan hanya bertanggung jawab pada negara dan masyarakat tapi juga kepada Allah SWT.
“Oleh sebab itu, kami akan berusaha maksimal untuk menyelenggarakan Pemilu secara adil dan netral sesuai ketentuan yang ada. Kami juga mengapresiasi kedatangan kawan-kawan ke KPU untuk mengingatkan mungkin ada yang tidak terpantau,” ujarnya.
Mengenai desakan mundur atau cuti Capres 01 Joko Widodo selama masa kampanye, lanjut Hepriyadi, telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 281. Selain itu juga terdapat di PKPU 23 tahun 2018.
“Namun kembali lagi keputusan soal itu merupakan kewenangan KPU RI. Pernyataan sikap kawan-kawan ini akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai pertimbangan mereka mengambil keputusan,” tukasnya.
Di bawah penjagaan petugas dari Polresta Palembang dan Polsek SU I, aksi berjalan damai dan bubar dengan tertib. (ije)

















