FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LOMAN Park Hotel Jogja terlihat dari luar usai senja di kawasan Gejayan yang pernah menjadi sejarah pada masa Belanda menduduki Jogjakarta. (foto fornews.co/loman park)

    Loman Park Menjaga Warisan Jawa dari Arsitektur hingga Rasa

    SALAH seorang pelaku dalam penindaklanjutan proses hukum. (foto fornews.co/kemenhut)

    Aparat Kejar Jejak Jaringan Perdagangan Satwa di Papua

    HANDONO S PUTRO selaku Founder & Managing Director Loman Park Hotel Jogja, secara sederhana meresmikan peluncuran akun Instagram khusus komunitas “Sedulur Media”, Kamis, 16 April 2026. (foto fornews.co/adam)

    Loman Park Jogja Luncurkan Akun “Sedulur Media” di Instagram

    PARA seniman dan kurator foto bersama Nasirun usai dibuka secara sederhana pameran bertajuk "PERTELON" di Indie Art House yang berlangsung pada 16–30 April 2026 (foto fornews.co/adam)

    PERTELON, Upaya Pembebasan Seni dari Tekanan Eksternal

    WAKIL Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan pergeseran pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam forum Deloitte Indonesia CFO Forum 2026 di Jakarta. (foto fornews.co/komdigi)

    AI Pangkas Biaya hingga 40 Persen Ubah Cara Kerja CFO

    ISNA MARIFA sebagai pembicara acara book launching Mountains More Ancient pada gelaran Ubud Writers & Readers Festival (2022). Ia tidak menyangka kisah yang ditulis bisa menjangkau pembaca di luar Indonesia. (foto fornews.co/kabarmediabooks)

    Novel Sejarah Isna Marifa Masuk Daftar Pendek Penghargaan Internasional

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Rencana KPU Hapus Sanksi Pembatalan Bagi Paslon Tak Lapor LPPDK Disebut Langkah Mundur

Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:45
A A
The CONSID menuntut KPU RI untuk tidak menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh dalam melaporkan LPPDK. (fornews.co/ist)

The CONSID menuntut KPU RI untuk tidak menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh dalam melaporkan LPPDK. (fornews.co/ist)

JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk tidak menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh dalam melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Tuntutan tersebut diutarakan Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, lewat keterangan resminya, Selasa (6/8/2024). KPU, ujar Kholil, seharusnya mengembangkan peraturan dana kampanye agar kualitas informasi yang disajikan oleh paslon lebih transparan, lebih akuntabel, lebih komprehensif, lebih mudah diakses, dan lebih bermanfaat bagi publik.

Sebelumnya, bahwa dalam rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024, KPU menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang terlambat melaporkan LPPDK.

BacaJuga

Harmas Belum Penuhi Kewajiban Finansial, BUKA Ajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga

Sidang PKPU BUKA-Harmas: Saksi Ahli Sebut Permohonan PKPU Harmas Tak Dapat Dilanjutkan

Lumrah Muncul di Pilkada Serentak 2024, Cak Apenk Sebut Beda Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Load More

Alasan KPU, penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon tersebut tidak diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Sebagai gantinya, KPU mengusulkan sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LPPDK, yakni tidak dapat mengikuti kampanye dan tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai paslon yang bersangkutan menyampaikan LPPDK.

“Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang terlambat melaporkan LPPDK merupakan langkah mundur bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor,” ujar dia.

Kholil mengatakan, sikap yang diambil KPU ini setidaknya mengindikasikan empat hal. Pertama, KPU tidak konsisten dengan cara pandang dan sikap hukum yang dilakukan. Satu sisi KPU tidak bisa menerapkan sanksi yang melebihi batas yang diberikan UU, tetapi saat yang sama juga mengatur sanksi yang tidak jelas batas ukurnya.

Jika dinyatakan pasal 75 UU 10/2016 tidak mengatur sanksi pagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, seharusnya tidak perlu ada sanksi sama sekali yang diberikan.

“Nyatanya, KPU tetap mengatur sanksi, yang jika dinilai, tidak maksimal dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini artinya, KPU dalam mengatur jenis sanksi memilih sanksi yang teringan bagi paslon yang melanggar,” kata dia.

Kedua, ungkap Kholil, penghapusan sanksi pembatalan seperti memberi ruang bagi paslon untuk secara serampangan menerima sumbangan dan mengelola peruntukkannya sehingga membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar.

Kemudian, ketiga, penghapusan sanksi pembatalan paslon sebagaimana telah diterapkan pada pilkada-pilkada sebelumnya, terkesan lembaga penyelenggara pemilu begitu ramah dan mengakomodir kemauan peserta pilkada.

“Keempat, penghapusan itu juga semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa lembaga ini tidak mandiri dalam membuat regulasi dan/atau menjalankan semua tahapan pilkada, inkonsisten, serta minim komitmen pada pilkada bersih dan antikorupsi,” ungkap dia.

Kholil menjelaskan, bila merujuk pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, sanksi pembatalan sudah diberlakukan KPU sejak pilkada serentak tahun 2015 melalui Peraturan KPU No.8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).

Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi oleh peserta pilkada secara konsisten. Karena itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam UU Pilkada.

“Sebagai regulator teknis pilkada, merupakan kewenangan KPU untuk mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” jelas dia.

Terlepas dari hal itu, terang Kholil, KPU sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil diimplementasikan menyeluruh dalam penyelenggaraan pilkada.

“Sudah semestinya KPU tetap menerapkan pengaturan progresif yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia,” terang dia.

Ketentuan UU Pilkada yang mengatur kewajiban bagi peserta pilkada, tutur Kholil, seharusnya ditindaklanjuti dengan sebuah konsekuensi, yaitu berupa sanksi-sanksi melalui Peraturan KPU, apabila kewajiban tersebut tidak ditaati peserta pilkada.

Jadi aturan itu dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana ekspektasi UU Pilkada. Sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, selama ini cukup efektif membuat peserta pilkada tertib dalam melaporkan dana kampanyenya.

“Pada sisi lain, transparansi dana kampanye adalah hak bagi pemilih. Publik berhak mengetahui siapa penyumbang dana, berapa besar jumlah dana, serta bagaimana dana kampanye dibelanjakan oleh paslon,” tutur dia.

“Dana kampanye menjadi alat analisis dan alat pengambilan keputusan bagi pemilih untuk menentukan siapa calon yang akan dicoblos nantinya di TPS,” imbuh dia.

Kholil menilai, bahwa menghapus sanksi pembatalan juga berarti bahwa KPU menghapus instrumen pemilih untuk menentukan pilihan secara cerdas dan rasional.

“Kalau pendekatan KPU berlanjut pragmatis seperti saat ini, maka kualitas pemilu Indonesia akan stagnan dan tidak pernah ada perbaikan ataupun peningkatan mutu,” tandas dia. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: CONSIDKomisi Pemilihan UmumKPULPPDKPKPUsanksi pembatalan paslon
ADVERTISEMENT
Previous Post

Catur Sagatra Bersatunya Trah Dinasti Mataram Islam

Next Post

Lirik Lagu Terbaru Acropoliz “Change for Your Life”

LOMAN Park Hotel Jogja terlihat dari luar usai senja di kawasan Gejayan yang pernah menjadi sejarah pada masa Belanda menduduki Jogjakarta. (foto fornews.co/loman park)
Budaya

Loman Park Menjaga Warisan Jawa dari Arsitektur hingga Rasa

Jumat, 17 April 2026

JOGJA, fornews.co -- Identitas Jogjakarta hari ini bukan lahir dari reklame atau jargon pariwisata, tetapi dari masyarakat yang setia merawat...

Read more
SALAH seorang pelaku dalam penindaklanjutan proses hukum. (foto fornews.co/kemenhut)

Aparat Kejar Jejak Jaringan Perdagangan Satwa di Papua

Jumat, 17 April 2026
MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

Jumat, 17 April 2026
HANDONO S PUTRO selaku Founder & Managing Director Loman Park Hotel Jogja, secara sederhana meresmikan peluncuran akun Instagram khusus komunitas “Sedulur Media”, Kamis, 16 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Loman Park Jogja Luncurkan Akun “Sedulur Media” di Instagram

Jumat, 17 April 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru, melihat kerajinan tangan dari limbah lidi sawit Kelompok Usaha Ekonomi Perempuan (KUEP) Muba di Stand Care Indonesia dan Cargill pada Andalas Forum VI di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (16/4/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

GAPKI Sebut Tuntutan Tata Kelola Jadi Boomerang bagi Keberlanjutan Industri Sawit

Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In