JAKARTA, fornews.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr M Hadi Shubhan, SH, CN, MH menyebut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Hadi, saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan PKPU antara Harmas dan PT. BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Seperti diketahui, agenda utama pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Salah satu poin utama yang disampaikan Prof Hadi, adalah kewajiban bagi pemohon PKPU untuk menghadirkan kreditur lain dalam persidangan. Dalam proses ini, Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berikutnya, saksi ahli Prof Hadi menegaskan, permohonan PKPU Harmas sebenarnya tidak dapat dilanjutkan, mengingat dasar gugatan Utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh BUKA ke Mahkamah Agung.
“Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi,” tegas dia.
Seperti diketahui, bahwa kronologis kasus ini, sengketa bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas pada 2017.
BUKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp6.462.894.600 untuk penyewaan gedung tersebut. Namun, Harmas tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan gedung yang telah disepakati karena mengalami kendala operasional.
Kendati begitu, menghadapi proses hukum ini, BUKA memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat.
Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aha)