KAYUAGUNG, fornews.co – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang rencananya akan dilakukan pemekaran terpaksa harus ditunda. Bahkan, rencana pemekaran ini terancam gagal.
Penyebabnya, desa-desa di beberapa kecamatan di Kabupaten OKI ini tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No 01 Tahun 2017. Kemungkinan gagalnya desa ini dimekarkan terungkap saat Rapat Pansus III DPRD OKI di Sekretariat DPRD OKI, Rabu (12/06) siang.
Sebelumnya, sebanyak 21 desa di OKI diusulkan untuk menjadi desa pemekaran, namun belakangan hanya ada lima desa yang bisa dipastikan bisa melakukan pemekaran, karena rencananya Raperda untuk menjadikan desa-desa ini menjadi definitif akan segera diketok palu oleh DPRD OKI.
Ketua Pansus III DPRD OKI, Rohmat Kurniawan didampingi anggotanya, Amirsyah membenarkan jika dari 21 desa yang diajukan untuk dimekarkan, hanya 5 desa yang memenuhi persyaratan. Sisanya masih harus melengkapi berkas dan setelah terpenuhi, maka akan kembali dibahas dalam Pansus DPRD OKI tahun 2020 mendatang.
“Dalam Permendagri No 01 Tahun 2017, syarat kependudukan untuk pemekaran desa minimal ada 800 kepala keluarga (KK) atau 4.000 jiwa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Jadi saat dilakukan pengecekan berkas persyaratan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, hanya 5 desa yang memenuhi persyaratan,” tutur Rohmat.
Menurutnya, apabila dipaksakan untuk kembali diajukan ke Gubernur Sumsel, ditakutkan akan berdampak lebih buruk bagi desa itu sendiri maupun pemerintah daerah dan legislatif.
“Jadi Pansus III DPRD OKI merekomendasikan agar data yang tidak valid bisa segera diperbaiki. Intinya bukan tidak bisa dimekarkan, melainkan ditunda tahun depan agar tidak mendapatkan sanksi yakni tidak bisa mengajukan pemekaran selama 5 tahun kedepan,” jelasnya.
Disebutkan, beberapa desa yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya Desa Mesuji Karang Indah pemekaran dari Pinang Indah, Kecamatan Sungai Menang, di mana di dalamnya hanya ada 188 KK yang datanya valid atau melampirkan fotokopi KK, sisanya hanya ada Surat Keterangan dari Kepala Desa Induknya.
Sementara jumlah penduduknya sendiri hanya 584 jiwa. Sedangkan sesuai ketentuan minimal 800 KK dan 4.000 jiwa.
Adapun nama-nama desa yang segera didefinitifkan yakni Desa Rangkui Jaya pemekaran Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Tugu Mulyo Makmur pemekaran dari Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Bumi Asri Mandira pemekaran dari Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang.
Kemudian Desa Sukaramai Makmur pemekaran dari Cengal, Kecamatan Cengal, dan Cahaya Makmur merupakan pemekaran dari Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, Chalid Hamdan menjelaskan, pihaknya sebenarnya bisa saja mengecek jumlah penduduk berdasarkan sistem yang ada di Capil, akan tetapi kewenangan untuk pengajuan untuk pemekaran itu PMD.
Menurutnya, terkadang yang dilaporkan kades kurang sesuai dengan data di Capil. “Karena penduduk di desa banyak penduduk pendatang maupun pindahan dan belum melapor sehingga tidak bisa dihitung menjadi penduduk di desa tersebut,” tandasnya.(rif)

















