PALEMBANG, fornews.co – Sampah menjadi salah satu persoalan yang masih melekat di Kota Palembang. Pasalnya, masih ditemukan beberapa titik yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Projo Sumsel, Hidayat Komsu saat ditemui, Selasa (11/02).
Ia mengatakan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengatur waktu pembuangan sampah di Palembang sudah baik. Hanya saja, kesadaran masyarakat akan kebersihan masih minim.
“Ada beberapa titik yang masih kelihatan sampahnya. Tapi ada juga yang sudah bersih diangkut petugas kebersihan,” katanya.
Menurutnya, aturan ini jangan hanya menyasar kepada masyarakat. Tetapi juga kepada para pengusaha seperti restoran, rumah makan hingga pabrik.
Tujuannya agar para pengusaha ini tidak semaunya membuang sampah apalagi merusak pemandangan Kota Palembang.
“Para pengusaha harus menyediakan tempat penampungan sampah dahulu. Saat waktu pembuangan sampah diperbolehkan barulah sampah tersebut diangkut,” ujarnya.
Jika kondisi ini dapat dilakukan maka dirinya meyakini Kota Palembang menjadi kota yang bersih dari sampah. Seperti contoh di Jakarta yang daerahnya sudah bersih dari sampah. “Kami harap aturan ini berjalan dengan optimal,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang, Alex Fernandus mengatakan saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang terkait pengaturan jam buang sampah telah diberlakukan.
Berdasarkan rapat terakhir waktu pembuangan sampah ditentukan mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Jadi jika waktunya belum masuk waktu pembuangan dan pengangkutan maka sampah tersebut harus disimpan dahulu,” katanya.
Perwali ini bukan hanya menyasar untuk masyarakat perorangan tetapi juga seluruh kalangan pengusaha seperti restoran, rumah makan dan lain sebagainya. Jika masih ditemukan pelanggaran maka ada pengusaha akan di denda sebesar Rp 50 juta dan penjara selama enam bulan. Sedangkan, untuk perorangan denda yang akan diberikan sebesar Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama tiga hari.
“Sanksi yang diberikan ini diharapkan menjadi efek jera kapada masyarakat perorangan dan pengusaha agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Jika nantinya waktu pembuangan sampah dimulai maka untuk sampah rumah tangga dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sedangkan, untuk sampah seperti K3 dan lain sebagainya harus dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saat ini kami telah menyediakan 230 TPS yang tersebar di Kota Palembang,” singkatnya. (lim)

















