BANJARMASIN, fornews.co – Pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Hal itu merupakan salah satu poin dalam penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang-undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan kepada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini,” jelas Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagaimana dikutip Parlementaria, Senin (17/2).
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, jika Revisi UU ASN sudah disetujui Pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Ada waktu lima tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan amanah undang-undang tersebut dalam kebijakan.
“Jika sudah sah, maka payung hukum itu sudah ada, tinggal masalahnya di anggaran. Dalam undang-undang itu masa transisinya lima tahun. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, dengan alasan tidak ada payung hukum. Tinggal masalah keuangannya,” ungkap Sodik.
Dia mengatakan soal tenaga honorer, informasi yang dia terima di provinsi saja ada 10 ribu, dan itu hanya sebagian kecil yang ikut seleksi CPNS. Artinya masih harus ditangani oleh pemerintah provinsi untuk direkrut. “Kita juga mendapat informasi bahwa masih ada kesulitan pemerintah provinsi untuk mengatasi mengangkat tenaga honorer dengan upah minimal sesuai UMR,” ujar Sodik.
Sebelumnya beredar informasi, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer. Namun, informasi itu dibantah DPR. DPR menyebut saat rakor dengan Menpan RB, diperileh kesepakatan bahwa pemerintah akan memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer.(ari)

















