JAKARTA, fornews.co – Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dipastikan masih akan menggunakan UU lama. DPR belum akan membahas revisi UU Pilkada, meskipun sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 – 2024.
“Revisi UU Pilkada tidak masuk Prolegnas prioritas. Jadi tahun 2020 tidak ada revisi UU Pilkada,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi, saat dihubungi fornews.co, Sabtu (17/1).
Baidowi menjelaskan, dalam rapat koordinasi DPR dengan pemerintah, ada 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas prioritas. Di antaranya RUU tentang keamanan dan ketahan siber, RUU tentang pertanahan, RUU revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dan RUU KUHP.
“Revisi ketiga UU nomor 1 tahun 2015 atau UU Pilkada masuk Prolegnas Jangka menengah, jadi tidak dibahas tahun ini,” kata Baidowi.
Baidowi menampik bahwa RUU yang tidak masuk prolegnas prioritas, tidak penting. “Yang tidak masuk (prioritas) itu dianggap sebenarnya sudah ada aturan sebelumnya atau digabung di RUu lain,” kata Baidowi menjelaskan.
Saat ini aturan pelaksanaan Pilkada, menggunakan UU Nomor 1 tahun 2015. UU ini meruoakan hasil penetapan RUU mikro 1 tahun 2014. UU Pilkada sudah dua kali direvisi, terakhir kali diubah dengan UU 10 tahun 2016. Ada beberapa hal di UU Pilkada yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satunya penyebutan lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota yang masih berupa panitia atau adhoc (sementara), yang masih disebut Panwaslu. Padahal sejak berlakunya UU Nomor 7 tahun 2017 lembaga pengawas tingkat kabupaten/kota sudah bersifat tetap dan disebut Bawaslu. (ari)