PALEMBANG, fornews.co – Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga dari enam buronan yang telah beraksi di 48 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lubuklinggau, Sumsel, Senin (12/01). Ketiga pelaku yakni; Kusuma (35), Gunawan (35), dam Dika (24). Ketiganya merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adriyan mengatakan penangkapan ketiganya ini berawal dari laporan korban, Harapan Muda Harahap (43), warga Dusun IV Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumsel yang menyebut di rumahnya telah terjadi aksi pencurian pada 10 Oktober 2019 lalu. Dia juga mengungkapkan para pelaku ini kerap meninggalkan jejak berupa Buang Air Besar (BAB) di rumah korban usai beraksi.
Para pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar depan rumah korban lalu saat sudah berada di dalam garasi, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu teras dengan mengendorkan bola lampu. Setelah itu pelaku langsung mengambil kunci mobil dan kunci pagar rumah yang memang tergabung menjadi satu dengan menggunakan alat berupa potongan kayu kering yang telah diberi ikatan pengait.
Kemudian melalui lubang ventilasi pintu pelaku langsung mengait kunci kontak dan kunci pagar yang berada di atas kulkas dengan kayu tersebut. Kemudian setelah berhasil didapatkan, pelaku membuka kunci pagar lalu membuka pagar. “Pelaku berhasil membawa mobil L300 dan langsung meninggalkam rumah korban,” katanya saat dihubungi, Sabtu (18/01).
Dilanjutkannya, saat di pertengahan jalan, para pelaku mengalami kecelakaan sehingga pelaku meninggalkan mobil tersebut. Pada saat pelaku didekati oleh masyarakat salah satu tersangka Kamal (DPO) langsung mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah atas sebanyak satu kali kemudian langsung meninggalkan tempat tersebut.
“Para pelaku pun berhasil kabur dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau,” terangnya.
Dari laporan tersebut, tim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga didapati identitas para pelaku. Pada Senin (12/01), tim pun langsung melakukan penangkapan di daerah Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumsel. Pada saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota pun melakukan tembakan peringatan namun tetap tidak diindahkan oleh pelaku hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota opsnal lalu pelaku dibawa ke Mako Polres Lubuklinggau.
Saat dimintai keterangan, ternyata para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 48 kali sejak tahun 2018 lalu. Bahkan, usai melancarkan aksinya para pelaku meninggalkan jejak BAB dirumah korbannya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa lima unit motor, dua unit mobil, 11 telpon seluler, dua selongsong peluru serta kunci yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tiga kawanan lainnya yakni Kamal, TO, dan WIR,” tutupnya. (lim)