PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 11.695 narapidana dan warga binaan mendapat Remisi Umum pada HUT ke-79 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Dr Ilham Djaya, SH, MHum merinci, mereka yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 2.050 orang, remisi 2 bulan sebanyak 2.264 orang, remisi 3 bulan sebanyak 3.190 orang.
“Kemudian, yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 2.210 orang, mendapat remisi 5 bulan sebanyak 1.628 orang, dan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 353 orang,” ujar dia saat menyampaikan laporan, setelah menerimaSurat Keputusan (SK) remisi bagi anak binaan dan narapidana kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Hari Ulang Tahun Ke-79 RI, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Pakjo Palembang, Sabtu (17/8/2024).
Sementara, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, pemerintah memberi penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, yang menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Elen melanjutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela pemerintah, namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tegas dia.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” imbuh dia.
Bagi warga binaan, pesan, Elen, agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Khususnya, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” tandas dia. (aha)