JOGJA, fornews.co — RS PKU Muhammadiyah Jogja mengeluarkan persyaratan layanan kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS.
PKU Muhammadiyah menyebutkan syarat dan ketentuan kecelakaan tunggal setidaknya telah melaporkan ke pihak berwajib dan mendapatkan penjaminan dari Jasa Raharja.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan.
2. Kondisi kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kondisi kecelakaan lalu lintas terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.
5. Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.
Namun, ada layanan kecelakaan tunggal yang tidak dijamin BPJS jika kecelakaan lalu lintas tidak melibatkan kendaraan lain akibat kelalaian pengendara. Misalnya, balap liar dan tindakan yang membahayakan diri.
Selain itu, layanan kecelakaan tunggal yang tidak dijamin BPJS adalah kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas sesuai batasan plafon. (adam)
Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.