FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Salahi Izin, Pipa Medco Ancam Persawahan Warga Desa Danau Cala

Selasa, 6 Maret 2018 | 17:50
A A
Berikut titik denah yang semestinya dilalui pipa PT Medco E&P Indonesia di Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Muba.

Berikut titik denah yang semestinya dilalui pipa PT Medco E&P Indonesia di Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Muba.

PALEMBANG, fornews.co – Warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kesal dengan aktivitas yang dilakukan PT Medco E & P Indonesia, karena menyalahi izin dan mengancam keberadaan sawah warga akibat menjadi lokasi penanaman pipa dan arus listrik tegangan tinggi.

Demikian itu disampaikan Ketua Gapoktan Tunas Harapan Desa Danau Cala, Syaiful Bahri, yang ditemui di Kantor Walhi Sumsel di Palembang, Selasa (06/03/2018). Akibat hal itu menurut Syaiful, sejak 30 Januari lalu, warga memblokade jalur masuk guna menghentikan aktivitas perusahaan Migas tersebut.

“Kami di sini meminta pihak perusahaan mengikuti izin yang diberikan, di mana lokasi penanaman pipa dan kabel listrik tegangan tinggi tidak melintasi sawah kami (warga),” ujar Syaiful.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Sempat Lakukan Pemadaman saat Bencana Banjir Besar di Sumsel, 100 Persen Kelistrikan Dipulihkan PLN

Load More

Ia juga tidak ingin, ketika kawasan persawahan dilalui pipa minyak bersampak pada kerusakan alat produksi mereka. “Tahun 1997/1998 lalu, begitu perusahaan migas (dulu Ekspan sekarang diakuisisi Medco), menanam pipa melintasi sawah itu jadi rusak. Saat itu ada kurang lebih 210 hektare,” bebernya.

Karenanya, tidak mau hal tersebut terulang maka warga mendesak Pemkab Muba, untuk menyelesaikan hal ini. Diakui, Pemkab Muba, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menerbitkan Keputusan Nomor: 203-4/III/DLH/2018 yang ditandatangani Plt Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busro tertanggal 23 Februari 2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis kepada PT Medco E&P Indonesia.

Berikut Keputusan DLH Muba menyikapi permaslahan PT Medco E&P Indonesia.

Dalam Keputusan DLH Muba tersebut bahwa, PT Medco E&P Indonesia telah melakukan perubahan jalur pembangunan pipa penyalur minyak dari stasiun Lica ke stasiun Matra Receiving sebagaimana tertuang dalam izin lingkungan yang dimiliki, serta tidak menyampaikan laporan rencana pembangunan pipa dimaksud.

“Namun persoalan kemudian, pemerintah lamban untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan dalam surat keputusan tersebut dalam poin ketiga, justru memberi ruang pihak perusahaan tetap melintasi sawah kami yang sejak lama menjadi mata pencaharian. Sawah ini tersisa 97 hektare (38 KK) dan kalau juga dilintasi pipa minyak, maka lenyaplah mata pencaharian (sawah) kami,” sesalnya.

Lebih jauh disampaikan Syaiful, warga pernah di temui Humas PT Medco yang menyampaikan jika aktivitas mereka tidak akan mengganggu kawasan persawahan. “Jadi intinya, kami meminta perusahaan mengikuti izin lingkungan yang diterima. Sebab, sesuai izin aktivitas mereka sama sekali tidak menyentuh persawahan kami. Mereka malah membelokkan sampai 300 meter dari titik yang diizinkan (sesuai denah),” imbuhnya.

Sementara, Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko menyampaikan, ada pelanggaran hukum terkait aktivitas di Desa Danau Cala, yakni melakukan aktivitas merusak tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2007 baik pidana maupun administrasi. Yang penting dari temuan, seperti kata warga melintasi sawah. Ini mengganggu perekonomian warga.

“Dalam kondisi itu, pemerintah harusnya menghentikan aktivitas (Medco) di wilayah tersebut. Dan bukan melihatnya sebatas sanksi administrasi. Karena penolakan warga itu bukan masalah izin. Tetapi yang dilihat merusak sumber ekonomi mereka (sawah),” katanya.

Dari persoalan lingkungan dampak dari aktivitas persuhaan dimaksud, Walhi Sumsel, mendesak Pemkab Muba, untuk segera melakukan pemulihan atas aktivitas ilegal yang telah merusak perairan sawah masyarakat.

“Sudah ada yang rusak. Pemkab harus memaksa perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang sudah dilakukan dampak dari aktivitasnya,” tukas Hadi. (ibr)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Featuredsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi : Entah Itu Saracen, Entah Itu MCA, Kejar, Selesaikan, Tuntaskan

Next Post

Target Sertifikasi 7 Juta Tak Tercapai, Jabatan Menteri ATR/BPN Dicopot

Please login to join discussion
Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)
Metropolis

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Selasa, 26 Mei 2026

JAKARTA, fornews.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) angkat bicara terkait gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi proses...

Read more
Ilustrasi blackout (pemadaman listrik massal). (fornews.co/foto; Sidratul Muntaha)

Blackout Sumatera Bikin Rugi dan Telan Korban Jiwa, PLN Didesak Desentralisasi Berbasis Energi Bersih

Selasa, 26 Mei 2026
Kasi Penkum, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH, MH saat dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kabag TU Kejati Sumsel, di Aula Kejati Sumsel, Senin (25/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

11 Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel Dilantik, Kasi Penkum Vanny Yulia Duduki Jabatan Baru Kabag TU

Senin, 25 Mei 2026
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Listrik di Sebagian Sumatera Padam, PLN Sebut 176 Gardu Induk Terganggu Cuaca Buruk dan Minta Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026
DPO dari Kejari Muba, terpidana Fahrul Rozi Als Balung, usai diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) malam. (fornews.co/foto: ist)

DPO Kasus Pelecehan Seksual Kejari Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel Usai Sembunyi di Kebun

Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In