PALEMBANG, fornews.co – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang didesak untuk memperhatikan dan memberi sanksi bagi perusahaan yang mengoperasikan angkutan tongkang di wilayah Kecamatan Keramasan.
Desakan tersebut diutarakan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) bersama kelompok nelayan Palembang, pada aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (18/11/2024).
Menurut Angga, perwakilan dari YBH-SSB, pihaknya mendesak Pj Wako Palembang untuk memeriksa dan memastikan setiap perusahaan yang mengoperasikan angkutan tongkang di Keramasan memiliki izin yang sah.
“Kami juga mendesak agar setiap perusahaan tersebut memenuhi semua peraturan keselamatan dan lingkungan. Kemudian, meminta adanya sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang,” ujar dia.
YBH-SSB dan kelompok nelayan, ungkap Angga, menuntut perhatian Pj Wako Palembang bertanggung jawab terhadap dampak buruk angkutan tongkang di wilayah Kelurahan Keramasan terutama di perarian Sungai Musi, yang merusak lingkungan dan menganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami menuntut Pj Wali Kota Palembang untuk menetapkan jam operasional nelayan dari Pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB, serta mengupayakan jalan alternatif jalur angkutan tongkang, agar tidak merugikan serta membahayakan aktifitas masyarakat sehari-hari,” tegas dia.
Bila tuntutan tersebut tak diindahkan, ungkap Angga, maka nanti akan datang lagi ribuan anggota YBH-SSB kelompok nelayan dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan nelayan. (kaf)