
PALEMBANG, fornews.co-Sebanyak 380 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka Fitriyani (28) beberapa waktu lalu, dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palembang dengan cara diblender, Kamis(16/03).
Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rudiansyah menyatakan, sebelumnya barang bukti tersebut terkebih dulu dihancurkan dalam kantong plastik klip kecil, kemudian dimasukan ke blender.
“Selanjutnya dicampur dengan air diterjen dan terakhir dihaluskan dengan cara di blender. Dari tersangka kita mengamankan 400 buktir pil ekstasi, 380 butir kita musnahkan dan 20 butir untuk barang bukti di persidangan,” ujarnya.
Rudiansyah menjelaskan, setelah penangkapan pihaknya langsung mengirim barang bukti pil tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, untuk mengetahui isi kandungan yang ada didalam pil-ekstasi itu. “Hasilnya, semua barang-barang itu mengandung metamfetamin dan jika diuangkan pil ekstasi tersebut senilai Rp170 juta,” tandasnya. (bay)

















